Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Kecamatan di Pamekasan Tipu Warga Rp150 Juta dengan Iming-iming Jadi PNS

staf kecamatan Kadur Pamekasan ini ditahan setelah dilaporkan oleh Budi Santoso (36), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pegawai Kecamatan di Pamekasan Tipu Warga Rp150 Juta dengan Iming-iming Jadi PNS
TRIBUNLAMPUNG.COM
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Jun (54), warga Dusun Nyalaran, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, harus berurusan dengan polisi. 

Salah satu staf kecamatan Kadur Pamekasan ini ditahan setelah dilaporkan oleh Budi Santoso (36), warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang merasa ditipu hingga kehilangan uang Rp150 juta. 

Dalam laporannya ke polisi, Budi Santoso yang kini menjadi pegawai honorer di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, mengungkapkan, pada November 2015 lalu, sekitar pukul 14.00, tersangka Jun, yang saat itu jadi pegawai Dishub Pamekasan, mendatangi korban ke rumahnya.

Dalam pembicaraan itu, Jun menawarkan jasanya kepada korban Budi Santoso.

Jun mengaku dirinya sanggup membantu korban jadi PNS di lingkungan Dishub tanpa melalui tes. Syaratnya korban dimintai menyediakan uang sebesar Rp150 juta.

Karena orang tua korban saat itu tidak punya uang sebesar Rp 150 juta, untuk sementara korban menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Jun sebagai uang muka.

Seminggu kemudian korban menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Jun, katanya untuk biaya pendidikan korban. Dan bulan berikutnya korban kembali menyerahkan uang Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

Berita Rekomendasi

“Kala itu dia (tersangka Jun.Red) meyakinkan kepada saya, jika pada April 2016 lalu, saya akan disekolahkan ke Jakarta, berkaitan dengan pengangkatan saya jadi PNS."

"Namun hingga akhir 2016, tak ada kabar beritanya. Dan setiap menyerahkan uang, ada bukti kuitansinya,” ujar Budi Santoso, Rabu (15/8/2018).

Karena hingga awal 2017, tidak ada kejelasan nasib kapan akan diangkat jadi PNS, sementara setiap Jun ditanya dan didesak selalu berjanji disuruh nunggu, akhirnya korban kesal dan pada pertengahan 2017 lalu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan.

Tapi sebelum kasusnya diproses, korban mencabut laporannya. Sebab tersangka Jun berjanji akan mengembalikan.

Namun sampai Agustus 2018 uang yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan, sedang tersangka sudah terkena mutasi dan dipindah menjadi staf di Kecamatan Kadur, akhirnya korban melaporkan kembali ke Polres Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo Suwarno, yang dikonfirmasi melalui Kanit Idik 1 Pidum, Iptu Agus Sugianto mengatakan, berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, penyidik sudah menetapkan Jun sebagai tersangka dan menahan.

Berkaitan dengan penahanan tersangka Jun ini, penyidik akan berkirim surat pemberitahuan kepada Pj Bupati Pamekasan, dengan tembusan Inspektorat dan Camata Kadur, tempat tersangka berdinas.

“Kami menghimbau, jika ada warga yang menjadi korban penipuan dari tersangka Jun dengan iming-iming jadi PNS, segera laporkan, akan kami tindak lanjuti,” ujar Iptu Agus Sugianto.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas