Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Penggandaan Uang Dimas Kanjeng, Uang Korban Rp 35 Miliar Diganti Uang Zimbabwe 3 Koper

erdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sidang Penggandaan Uang Dimas Kanjeng, Uang Korban Rp 35 Miliar Diganti Uang Zimbabwe 3 Koper
surabaya.tribunnews.com/sudharma adi
Jaksa menunjukkan 3 koper berisi uang yang dijadikan alat bukti dalam sidang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

Demi meyakinkan saksi Ali, akhirnya ia diantar oleh Noor Hadi ke salah satu rumah saksi lain yang berada di daerah Probolinggo yaitu Suharti.

Sesampainya di rumah Suharti, ia menjelaskan kepada Ali bahwa program itu legal dan bukan penipuan karena pengikutnya puluhan ribu.

Rencananya realisasi pencairan uang itu dilaksanakan pada April 2014 dengan syarat uang mahar harus senilai Rp 10 M.

Mendengar nilai mahar yang dinilai besar, Ali berujar pada Suharti akan mempertimbangkannya dan kembali ke Kudus terlebih dahulu.

Akhirnya Suharti mengajak Ali bertemu langsung dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kediamannya.

Terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan pejabat penting negara kepada Ali. Seketika itu Ali percaya keabsahan program itu.

Ali mengatakan bahwa ia berencana membangun pesantren dan lainnya kepada terdakwa Dimas Kanjeng.

Berita Rekomendasi

Lalu terdakwa meyakinkan bahwa rencana Ali sejalan dengan program padepokan dan harus memenuhi tiga syarat yaitu sanggup membaca wirid, puasa dan memberikan mahar.

Dengan jaminan bila perjuangan Ali besar, maka realisasi pencairan akan semakin cepat. Akhirnya Ali pulang ke Kudus untuk mempertimbangkan hal itu.

Kemudian, Ali menanyakan jaminan apa yang akan diterimanya kepada Suharti apabila telah menyetor uang sebesar Rp 10 M, lalu Suharti menyakan hal itu kepada Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 M. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa.

Setelah menyetor uang Rp 10 M, saksi Ali melihat sebuah koper yang terbuka tidak digembok dan melihat uang dollar dalam pecahan 10 dollar dan dijumlah sekitar Rp 60 M.

Lalu, Ali dimintai mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 M, kemudian mahar pembukaan ICBC Rp 5 M dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 M.

Lalu terakhir sekitar November 2015, saksi Ali disuruh mencarikan dana untuk pelantikan raja sebesar Rp 3,5 M, namun Ali sempat menanyakan kepada pengurus siapa yang bertanggung jawab atas dana talangan untuk pelantikan raja.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas