Sidang Penggandaan Uang Dimas Kanjeng, Uang Korban Rp 35 Miliar Diganti Uang Zimbabwe 3 Koper
erdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus dugaan penipuan uang tampak tenang.
Dia tak panik meski Jaksa Penuntut Umum membeber barang bukti berupa uang tunai di tiga koper senilai Rp 800-an juta.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Anne Rosiana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki membawa barang bukti berupa uang tunai dalam tiga koper besar.
Barang bukti itu di antaranya terdiri atas mata uang dollar AS, Myanmar, Zimbabwe dan Nigeria.
Barang bukti itu adalah uang yang dijadikan jaminan dari terdakwa, dimana nantinya akan bisa digandakan.
Selain itu, ada pula tiga saksi pelapor yang dihadirkan, yakni M Ali, Asmui Abbas dan Budi Prayogo.
“Saya memang berniat untuk membuat ponpes dan itu direspon positif padepokan milik terdakwa,” jelas M Ali, saksi pelapor dalam persidangan, Rabu (15/8).
Dengan penjelasan sedikit berbelit, Ali mengurai bahwa untuk membuat ponpes baru melalui padepokan terdakwa, dia pun memberi dana talangan yang disetor lebih dari dua kali sebesar Rp 35 M.
Dia pun meminta jaminan dari padepokan, yang nantinya bisa digandakan uangnya.
Terdakwa lalu memberi tiga koper berisi uang dari mata uang asing padanya, namun dengan syarat tak boleh dibuka.
Namun ketika dibuka satu koper dan dicek, ternyata bendelan uang dollar AS itu pada bagian luar pecahan USD 100, tapi di bagian dalamnya hanya USD 1.
“Saat saya lapor ke Polda Jatim, saya baru tahu isi dua koper lainnya, yakni mata uang Zimbabwe, Nigeria, Myanmar,” urainya.
Sedangkan saksi pelapor lain, Asmui Abbas mengaku, uang di tiga koper itu sempat dibawa ke Bank Indonesia untuk dicek keasliannya.
Dari pengecekan, diketahui bahwa semua mata uang itu asli. Hanya saja, mata uang dollar AS yang punya nilai atau berlaku. Sedangkan mata uang lain sudah tak berlaku.