Begini Kisah Rozi Dipenjara Usai Temukan Mesin yang Hanyut di Sungai
Ketua hakim juga sempat menegur terdakwa untuk tidak lagi mengambil barang-barang yang hanyut di sungai.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Adinda Rizki Amanda
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Rozi alias Oji bin Ruslan divonis 9 bulan kurungan penjara setelah mencuri 1 unit mesin temple dan 1 tengki bahan bakar mesin di sungai Batu Ruza kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang, Kamis (16/8/2018).
Rozi mengambil barang tersebut pada tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 23:00 WIB.
Sebelumnya ia pergi ke sungai hendak memancing namun setelah tiga jam kemudian melihat sekoci hanyut dan menariknya dengan perahu ketek ke pinggiran sungai.
Sekoci yang berisi 1 unit mesin temple dan 1 unit tangki bahan bakar mesin diangkat ke dalam perahu ketek dan selanjutnya kembali ke pelabuhan dermaga CPO Pangkalbalam.
Sesampainya di pelabuhan dermaga Rozi memanggil teman untuk membantunya mengangkut barang-barang tersebut ke rumahnya di jalan Marlin kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam.
Keesokan hari Rozi mendengar kabar mesin temple pada sekuci hilang dicuri orang.
Baca: Strategi Visi Misi Apa yang Paling Mencuri Perhatian?
Ia bersama temannya kemudian bergegas mengubur barang tersebut disamping rumah terdakwa sedalam 1 meter.
Akibat perbuatannya, terdakwa divonis 9 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Pangkalpinang.
Sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim dan pada sidang pemeriksaan terdakwa, ia pernah mengungkapkan alasannya mengubur barang tersebut.
"Saya menguburnya karena saya ingin memilikinya"ungkap terdakwa dihadapan majelis hakim.
Disidang terakhirnya Kalim ini di hadapan terdakwa Ketua hakim sidang Hotma Sipahutar langsung membacakan hasil keputusan.
"Atas keputusan ini saudara dihukum kurungan penjara selama 9 bulan"ungkap ketua hakim.\
Baca: Siti Aisyah, WNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Jalani Sidang Putusan Hari ini
Selain itu ketua hakim juga sempat menegur terdakwa untuk tidak lagi mengambil barang-barang yang hanyut di sungai.
"Terdakwa dihukum 9 bulan, mulai sekarang jangan lagi mengambil barang-barang yang hanyut di sungai ya pak"ungkapnya dihadapan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh ketua hakim Hotma Sipahutar dan didampingi anggota hakim Iwan Gunawan dan Wahyudinsyah di ruang Tirta PN Pangkalpinang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.