Hanya Karena Telat Pulang Bermain, Seorang Ayah di Minahasa Kalap dan Bunuh Anaknya
Daud Solambela, bocah 7 tahun yang ditemukan tewas dengan pisau menancap di perutnya pada Minggu (12/8/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Kepolisian Resor Minahasa menetapkan Fence Solambela (45) sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Daud Solambela warga Desa Sendangan, Kakas, Minahasa pada Rabu (15/8/2018).
Daud Solambela, bocah 7 tahun yang ditemukan tewas dengan pisau menancap di perutnya pada Minggu (12/8/2018).
Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung mengungkapkan, tersangka berada di rumah duka pada Minggu sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka pulang ke rumah pukul 17.00 Wita dan melihat korban berada di dapur.
"Jamsu (Fence) langsung mendorong anaknya dengan tangan kiri, sehingga terlempar, jatuh dan terbentur di tembok," kata Christ Pusung dalam konferensi pers pada Rabu Siang.
Baca: Batal Menikah, Pria Asal Ngawi Bunuh Diri Terjun ke Sungai Bengawan Solo
Korban Daud pun pingsan karena terbentur. Tersangka mengambil pisau di atas meja lalu mengangkat kaus korban dan menusuk perut korban.
"Membiarkan pisau tertancap di perut, kemudian tersangka menggendeong anaknya keluar rumah smabil berteriak minta tolong," ungkapnya
Kapolres mengungkap hasil penyidikan, tersangka marah terhadap anaknya karena bermain terlalu lama di luar rumah.
"Berdasarkan fakta penyelidikan dan ditemukan alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi dan pengakuan pelaku. Kami dari kepolisian Polres Minahasa menetapkan satu tersangka dengan nama Fence Sontje Solambela alias Camsu," bebernya
Kapolres Minahasa mengungkapkan polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah 1/3 bila dilakukan," katanya
Katanya polisi langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa usai pemakanan korban.
"Menurut hasil visum, korban ditusuk sebanyak dua kali. Mungkin takut karena anaknya sudah pingsan atau kemungkinan sudah meninggal. dia melakukan penusukan untuk melakukan alibi baru. Bahwa anak ini mati dibunuh pelaku pencurian," jelas kapolres.
Katanya polisi sejak awal mendengar informasi kasus tersebut kecelakaan. Adanya isu pembunuhan membuat dilakukannya autopsi.
Fakta kematian Daud Salombele:
1. Dilempar lalu ditikam
Dari keterangan AKBP Christ Pusung sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka yang tak lain ayah kandung korban sempat melempar korban.
Saat membentur diding beton korban pingsan, tersangka kemudian mengambil pisau di atas meja dan menikam perut korban.
2. Bersandiwara
Saat melihat korban sudah tak sadarkan diri, tersangka berlari ke luar rumah sambil menggendong korban dan meminta tolong.
Pelaku bersandiwara seakan anaknya ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
3. Dilarikan ke rumah sakit
Usai melancarkan aksinya tersangka membawa korban menuju rumah sakit, sebelum akhirnya memilih untuk melakukan otopsi
Saat dilakukan outopsi tersangka berjaga di ruang pemulasan jenazah RSUP kandou Malalayang
4. Buat skenario
Penusukan yang dilakukan tersangka sebagai alibi baru bahwa korban tewas karena pelaku pencurian.
Bahkan tersangka menyatakan ada uang Rp 200 ribu hilang.
Tersangka mencoba menghilangkan jekak dengan menikam perut korban untuk memastikan korban telah tewas.
5. Marah karena telat pulang
Dari pengakuan tersangka, penyabab ia membunuh anak kandungnya hanya karena telat pulang bermain.
Biasanya korban tak pernah pulang sampai sore hari.
Saat hari naas tersebut, tersangka kesal karena korban pulang sudah sore hari.
6. Akan periksa kejiwaan tersangka
Menurut Kapolres selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka yang tak lain ayah kandung korban.
7. Tersangka Emosi
Dari pengakuaannya tersangka mengaku emosi melihat kelakuan anaknya.
Tak ada motif lain, ia mengaku hanya emosi sampai memilih membunuh anak kandungnya sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Bunuh Anak Kandung Sendiri, Ayah Daud Solambela Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara,