Jadi Buronan Setahun, Tersangka Pencabul Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Malam
Yudi yang melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Petualangan Yudi (26), warga Sungai Kupang kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini berakhir.
Ia dibekuk aparat Polsek Beruntung baru dengan barang bukti selembar bra coklat motif bibir.
Informasi terhimpun, penangkapan itu terjadi Rabu (15/8) malam, tersangka ditangkap di desa
Kampung Baru Rt 04 Kecamatan Beruntung baru.
Yudi yang melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia disergap melalui sebuat penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim dan anggotanya. Saat itu, sudah begitu larut malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Baca: Kasus Pembegalan dan Pemerkosaan di Kelapa Gading, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Aksi kejahatannya dilaporkan pada April 2017 lalu.
Memang sungguh terlalu, Yudi melakukan aksinya di sebuah rumah di Desa Rumpiang.
Bahkan Yudi sampai lupa hari dan tanggal aksi kejahatannya itu.
Korban Yudi berinisial KH (16) , pelajar warga Desa Handil Katom, Tambak Sirang Darat, Gambut Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Beruntung Baru Iptu Khamdari SE mengatakan bahwa Rabu malam itu Kanit Reskrim dan anggota Polsek Beruntung baru giat ke warung malam di Desa Kampung Baru.
Baca: Dipepet Enam Orang, Kurir Barang Jadi Korban Begal di Jalan Pesanggrahan
"Yang bersangkutan ini waktu minum tidak sadar saat datang anggota reskrim Polsek, kami amankan. Selama penyergapan pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Iptu Khamdari.
Selain selembar Bra, turut jadi barangbukti celana dalam warna biru motip kembang.
Akibat perbuatannya itu, Yudi dijerat pasal 81Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.