Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Kasus Terorisme Umar Patek Senang Dapat Remisi Dua Bulan

Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan ke-73 RI kali ini, narapidana kasus teroris Umar Patek kembali mendapat keringanan hukuman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Napi Kasus Terorisme Umar Patek Senang Dapat Remisi Dua Bulan
Surya/M Taufik
Umar Patek setelah menerima remisi secara simbolik di Lapas Porong, Kamis (16/8/2018). SURYA/M TAUFIK 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Sikap baiknya selama menjadi narapidana membuat Umar Patek langganan dapat remisi.

Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan ke-73 RI kali ini, narapidana kasus teroris tersebut kembali mendapat keringanan hukuman.

Kali ini, Umar Patek dapat remisi dua bulan.

"Iya, dua bulan. Alhamdulillah," jawab Umar Patek usai penyerahan remisi secara simbolik di Lapas Porong, Kamis (16/8/2018).

Dia terlihat senang usai menerima keringanan hukuman ini.

Di sela acara tersebut, sejumlah pihak termasuk pihak lapas dan rekan-rekannya sesama napi terlihat memberi selamat kepadanya.

Di Jawa Timur, totalnya ada 17.658 narapidana.

Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi kali ini sebanyak 9.275 orang napi.

"Kalau ditotal dengan tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411 orang. Namun yang berhak mendapat remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat," ungkap Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat di Lapas Porong.

Dan dari jumlah itu, yang diusulkan mendapat remisi kali ini sebanyak 10.549 napi.

"Yang sudah incraht 9.275. Sisanya masih proses verifikasi di dirjen," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jelang HUT Kemerdekaan RI, Narapidana Kasus Terorisme Umar Patek Dapat Remisi Dua Bulan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas