Rumah yang Digerebek Terkait Human Trafficking Sering Antar Orang Cacat
Selama ini SN diketahui bekerja sebagai truk ekspedisi, namun setiap pagi ia mengaku melihat ngantar orang-orang cacat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penggrebekan rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Rabu 16 Agustus 2018 malam yang diduga komplotan human trafficking, ternyata milik sang ketua komplotan SN (41).
Widianto (48), Ketua RT 06 LK III Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim mengaku, bahwa SN adalah warganya.
"Memang semalam itu saya dapat informasi adanya penangkapan (SN), tapi kasusnya saya tidak tahu persis," ungkap Widi, Kamis 16 Agustus 2018.
Widi pun menuturkan, selama ini SN diketahui bekerja sebagai truk ekspedisi, namun setiap pagi ia mengaku melihat ngantar orang-orang cacat.
"Kalau (Human Trafficking) saya gak paham, setahu saya setiap hari keluar dari rumahnya itu mengantar orang cacat, tiap pagi, kadang dia sendiri kadang orang lain. Kayak punya anak buah, dibonceng diapit, kadang dua motor," sebutnya.
Widi pun mengaku, jika kegiatan SN ini sudah berlangsung sejak satu tahun lalu.
Baca: Sekjen PDIP: Mahar Rp 1 Triliun Cacat Demokrasi
"Kalau tinggal di sini sudah tiga tahun, itukan rumah warisan istrinya. Dan orangnya memang jarang ngobrol," tutupnya.
Sementara itu, salah satu kerabat IS mengaku, bahwa rumah SN sering dijadikan tempat orang cacat.
"Ya keluar masuk, kadang satu dua, dan saya gak pernah nanya, orang cacat itu nngapain dan itu sudah lama," sebutnya.
Saat penangkapan, IS mengaku tidak tahu, lantaran ia setelah pukul 18.00 WIB memilih untuk mengurung diri di rumah.
"Soalnya di rumah itu rame, terus kalau pagi itu sering banyak botol-botol minuman," sebutnya.
Is pun menuturkan, SN sendiri tinggal disitu bersama istrinya.
RM sendiri adalah kakak dari SN, dan NN adalah kemenakan.
Baca: Viral Video Pengemis Ambil Uang Rp115 Juta di Bank, Pihak Keluarga Beri Klarifikasi
"Kalau lainnya saya gak tahu, kalau ramai-ramai orang disiksa gak pernah dengar," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung membongkar komplotan yang diduga melakukan praktek perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan cara mempekerjakan secara paksa para Lansia atau cacat untuk mengemis.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Lobak, kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim, Rabu malam, 16 Agustus 2018.
Dari pengungkapan ini setidaknya Anggota Subdit 3 Jatanras mengamankan enam orang pelaku berinisial SN (41) sebagai ketua, RM (43) wakil ketua, NN (19), EK (32), HMN (23), FN (18) sebagai anggota dan dua pelaku lagi DPO.
Adapun korban yang dieksploitasi oleh komplotan ini adalah Mamat, Agus, Dadang, Enjel, dan Joni.