Kasus Pembobolan Bank Mandiri Bandung Senilai Rp 1,8 Triliun Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas perkara kasus pembobolan uang Bank Mandiri cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berkas perkara kasus pembobolan uang Bank Mandiri cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan jumlah terdakwa sebanyak 7 orang.
Namun baru empat orang yang akan segera disidangkan. Yakni Rony Tedy selaku pemilik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) dan Juventius selaku head officer PT TAB, kemudian dari Bank Mandiri, Surya Baruna Semenguk selaku cmmercial banking Manager Bank Mandiri Cabang Bandung dan Teguh Kartika Wibowo selaku senior credit risk Manager Bank Mandiri Cabang Bandung.
"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Agustus untuk empat terdakwa. Tiga lagi masih dalam proses yakni Frans Zandstra selaku relationship Manager Bank Mandiri Cabang Bandung, Frans Eduard Zandra, Totok Suharto dan Poerwitono Poedji Wahjono yang juga dari Bank Mandiri," ujar Rudy Kepala Kejari Bandung, Rudy Hirmawan di Jalan Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Baca: Empat Jam Lamanya Ustaz Evie Effendi Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar
Ia mengatakan, kasus itu bermula saat Rony mengajukan kredit comercial pada Bank Mandiri dibantu stafnya, Juventius yang membuat laporan keuangan soal aset PT TAB tahun 2014.
Laporan keuangan itu jadi salah satu syarat pengajuan kredit sebesar Rp 1,1 triliun yang disetujui oleh Frans Zandra, Surya Baruna dan Teguh Kartika Wibowo.
"Laporan keuangan itu dimanipulasi, padahal agunan yang dimiliki Rp 79 miliar. Dengan laporan palsu itu, Rony mendapat pinjaman tidak sah sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Setelah proses audit BPK RI, kerugian negara karena kredit itu mencapai Rp 1,8 miliar karena PT TAB tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit," ujar Rudy.
Penyidik kejaksaan menerapkan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Rony maupun Juventius berupa harta tak bergerak maupun harta bergerak yang didapat dari pembobolan uang di Bank Mandiri.
Namun penyidik tidak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semua aset didapat dari hasil kejahatan. Untuk penerapan ke TPPU nanti pengembangan selanjutnya, dalam dakwaan tidak dimasukkan," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.