4 Restoran dan Media Milik Abu Tours Disita Polisi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, penyidik kembali melakukan menyitaan terhadap aset-aset berupa unit bisnis milik...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kembali menyita aset-aset milik tersangka Hamzah Mamba terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, penyidik kembali melakukan menyitaan terhadap aset-aset berupa unit bisnis milik Hamzah Mamba.
Baca: PHRI Emoh Masuk Bisnis Hotel Kapsul yang Lagi Marak
Saat ini, penyidik Polda Sulsel telah menyita aset Hamzah Mamba yang mencapai Rp 250 miliar. Dicky merinci unit bisnis yang disita yakni Pesantren Al Ikram terdiri dari tanah dan bangunan, Alika Printing berupa alat percetakan, media Radio Bharata, Alharam Media, empat restoran terdiri dari restoran Chopper, restoran Lobby, restoran Silverhawk dan restoran Kabuki.
"Selain pesantren, media hingga restoran milik tersangka Hamzah Mamba (juga disita)," kata Dicky, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/8/2018) malam.
"Penyidik juga menyita unit usaha Almira Kursus, Alharam Wisata Travel, Nayla Travel, Qia Film, dan Azan Communication. Jadi total aset milik tersangka Hamzah Mamba yang disita sudah mencapai Rp 250 miliar," ucapnya.
Dicky menambahkan, kasus penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang yang dilakukan Abu Tours terus berlanjut.
Seorang tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Rencananya besok Senin (20/8/2018) kami akan melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Muh Kasim Sunusi yang merupakan mantan Manajer Keuangan Abu Tours," kata Dicky.
Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018.
Dalam penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia, telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai 1,8 triliun rupiah. Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Khaeruddin (komisaris Abu Tours).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sita Pesantren, Restoran, hingga Media Milik Abu Tours",
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto