Anak Mantan Bupati Subang Arahkan Pejabat Dinas Perizinan Ambil Fee dari Setiap Izin Yang Diberikan
Imas dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 410 juta di sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Putra mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, dr Arya Nata Susanda kerap disebut-sebut dalam perkara suap perizinan dua perusahaan yang melibatkan Imas.
Imas dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 410 juta di sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (20/8/2018).
Pada sidang tuntutan itu, dibacakan sejumlah keterangan saksi. Salah satunya soal keterlibatan dr Arya dalam perizinan di Pemkab Subang via Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP).
"Bahwa menurut keterangan saksi-saksi, dr Arya Natasusanda putra Imas Aryumningsih mengarahkan pejabat-pejabat di DPMPTSP untuk mengambil fee dari setiap perizinan yang sudah diberikan," ujar Nanang Suryadi, Jaksa KPK.
Fee dimaksud dengan menetapkan biaya tertentu dalam setiap meter perizinan yang diberikan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dr Arya menetapkan fee Rp 1000 sampai Rp 4 ribu per meter persegi," ujar Jaksa.
Saat dikonfirmasi soal ini, Imas mengaku baru tahu bahwa anaknya turut disebut-sebut.
"Padahal anak saya itu cuma khawatir saja pada saya sebagai ibunya supaua tidak terjadi kasus seperti ini. Ini bentuk kepedulian dia, masa ikut campur, kan beda urusan," ujar Imas.
Dokter Arya sendiri diagendakan akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Subang dengan saksi lainnya di luar BAP, yakni Elita Budiati mantan Kepala DPMPTSP Subang, Abdurahman selaku Sekda Pemkab Subang, Komir Bastaman selaku Asda III Pemkab Subang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.