Ibunya Curiga Anaknya Punya Uang Rp 12 Ribu Ungkap Kasus Pencabulan
Tersangka yang sehari-hari menjadi penjaga kolam renang mencabuli Melati di belakang sebuah bangunan pertengahan Juli lalu sekitar pukul 12.30 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Kasus kekerasan seksual pada anak bawah umur (paedoplia) seperti tak pernah habis.
JM alias Jo (38) warga Lingkungan Kota Kulon, Ciamis diduga mencabuli Melati (9)– bukan nama sebenarnya– yang tak lain adalah anak tetangganya.
Diiming-imingi uang jajan Rp 12.000, tersangka yang sehari-hari menjadi penjaga kolam renang mencabuli Melati di belakang sebuah bangunan pertengahan Juli lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Kejadian itu terungkap ketika ibu korban curiga anaknya yang masih duduk di kelas I SD mempunyai uang Rp 12.000.
Setelah ditanya, ternyata uang tersebut berasal dari Jo.
Lebih mencurigakan lagi ketika ibu korban memandikan korban mengetahui anaknya mengaku sakit bagian alat vitalnya.
Akhirnya terungkaplah perbuatan pelaku. Jo kini meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis. Tersangka mengaku baru kali itu mencabuli korban.
Baca: Jadi Korban Pencabulan 12 Pemuda, Kondisi Cewek ABG Setelah Diberi Pendampingan
“Pelaku dijerat ketentuan pasal UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Paur HUmas Iptu Hj Iis Yeni kepada para wartawan Selasa (21/8/2018).
Ancaman hukuman yang menjerat pelaku adalah pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 untuk perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.