Bunuh Suami yang Kepergok Selingkuh, Ibu Rumah Tangga Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Kejadian bermula pada pagi hari Rabu 7 Maret 2018, terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Suciati (37), ibu rumah tangga, hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (23/8/2018).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Suciati yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya ini dituntut jaksa dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
Mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Suciati tampak tegar dengan ekspresi tetap fokus sepanjang mendengarkan tuntutan jaksa.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH, terdakwa Suciati dinilai secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal yang diterapkan yakni bahwa terdakwa Suciati menghilangkan nyawa orang lain.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Maka meminta majelis hakim untuk memberikan vonis kurungan penjara 10 tahun dipotong masa tahanan," ujar JPU Dwi SH dalam surat tuntutannya.
Suciati mendengarkan tuntutan jaksa majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Kepada majelis hakim, terdakwa Suciati pun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan.
"Kami akan mengajukan pledoi majelis hakim, jadi beri kesempatan kepada kami untuk menyiapkan pledoi nya," ujar Bustanul Fahmi SH, penasehat hukum terdakwa Suciati dari Pos Bankum Sejahtera PN Palembang.
Berdasarkan berkas jaksa, Suciati meruakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya yakni Isnadi.
Kejadian bermula pada pagi hari Rabu 7 Maret 2018, terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya yang tidak jauh dari rumah terdakwa.
Lalu terdakwa mengajak korban pulang ke rumah, sesampainya di rumah, korban memarahi terdakwa dan selanjutnya korban memukul terdakwa dan membenturkan kepala terdakwa ke dinding hingga terdakwa kesakitan dan mengalami pusing pada kepala, dan setelah itu korban berbaring untuk tidur sambil meletakkan satu bilah pisau di sebelah tempat tidurnya.
Saat itulah timbul rencana untuk membunuh korban, sehingga tanpa berfikir panjang lagi, terdakwa mengambil pisau tersebut lalu menusukkan pisau ke bagian perut di atas pusar sebanyak satu kali.
Kemudian korban berusaha bangkit dari tempat tidur dan menarik rambut dan membenturkan kepala terdakwa, lalu berlari keluar dan berteriak minta tolong saat itu korban ditolong oleh warga dan diantar ke rumah sakit.
Terdakwa berfikir kalau korban masih hidup dan sembuh kembali, maka korban akan dendam kepada terdakwa dan bahkan membunuh terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah sakit dan langsung menusukkan pisau ke arah perut kanan korban bagian atas, dan akhirnya korban meninggal dunia.