Jejak Zumi Zola Tak Bisa Diremehkan Sebelum Terperosok Kasus Suap
Siapa sangka, Zumi Zola yang kerap dipuja dan diagungkan masyarakat Jambi justru berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jami sebesar Rp 16,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akibat terciumnya kasus korupsi Zumi Zola, nama keluarganya tercoreng.
Melansir dari Kompas.com, Zumi Zola bahkan diduga menerima sejumlah gratifikasi.
Zumi Zola diduga menerima gratifikasi berupa satu unit Toyota Aplhard.
Kemudian ia pun menerima uang lebih dari Rp 40 miliar, 177 ribu dolar Amerika, dan 100 ribu dolar Singapura.
Zumi Zola bahkan disebut menggunakan uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi sekaligus istri dan keluarganya.
Berita Rekomendasi