Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Tersangka Pemerkosa Cewek ABG Masih di Bawah Umur, Ini yang Dilakukan Polresta Jambi

Selanjutnya, ketujuh tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di Sungai Buluh, Muara Bulian

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tujuh Tersangka Pemerkosa Cewek ABG Masih di Bawah Umur, Ini yang Dilakukan Polresta Jambi
Tribun Jambi/Mareza Sutan
Para tersangka pemerkosaan anak di bawah umur digelandang ke Kejari Jambi untuk pelimpahan berkas perkara, Kamis (23/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi limpahkan berkas tujuh dari 12 tersangka dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (23/8/18).

Para tersangka itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, ACK (15).

Tujuh tersangka tersebut, di antaranya HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17), dan MFK (17).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Jambi, IPDA Yoslinda STrK membenarkan, pihaknya telah melakukan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Adapun para tersangka, sudah diperiksa sekitar empat jam.

Baca: Dramatis, Sopir Bus Lelet, Metty Ambil Alih Setir dan Kendarai Sendiri Angkutan Bandara ke Kualanamu

"Hari ini kita telah limpahkan berkas kepada pihak Kejari Jambi. Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, ketujuh tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di Sungai Buluh, Muara Bulian. Pasalnya, ketujuh tersangka masih di bawah umur.

"Selanjutnya dibawa ke Lapas di Muara Bulian. Soalnya mereka masih di bawah umur," sebutnya.

Para tersangka terancam dengan pasal 76 Jo 81 undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman yang mereka terima minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman, minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," imbuhnya.

Yoslinda menjelaskan, dari sembilan tersangka yang diamankan tim Polresta Jambi, dua di antaranya masih diperiksa secara intensif.

Pasalnya dua tersangka tersebut telah berusia di atas 17 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau yang tujuh ini kan, masih anak-anak. Jadi, batas waktunya untuk diproses hukum terbatas," sebutnya

Informasi yang diperoleh, HRG selaku mantan pacar ACK mengajaknya sekitar bulan Mei 2018 lalu ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungan mereka.

Saat itu, korban yang tanpa curiga mengiyakan ajakan mantan kekasihnya itu.

Namun, ketika sampai di rumah yang dituju, ternyata sudah terdapat beberapa pria yang merupakan teman-teman HRG.

Saat itu ACK diminta masuk ke dalam rumah oleh HRG.

Kemudian HRG memaksa ACK untuk masuk ke dalam kamar bersama rekan-rekannya.

Selanjutnya, mereka memaksa ACK masuk kamar kemudian menyetubuhi para pelaku sambil divideokan menggunakan ponsel milik HRG.

Video tersebut digunakan HRG dan teman-temannya sebagai senjata untuk mengancam ACK agar mau kembali memuaskan nafsu mereka.

Jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya beserta rekan-rekan nya tersebut, HRG mengancam akan menyebarkan video persetubuhan tersebut ke sosial media.

Mendapat ancaman seperti itu, ACK yang merasa takut akhirnya melayani nafsu para pelaku tersebut berulang kali.

Dibeberkan sebelumnya, gadis belia itu terpaksa melayani HRG dan teman-temannya sekitar empat kali.

Tindakan tersebut menyisakan trauma mendalam pada diri ACK.

Lebih parahnya, video tersebut ternyata bocor dan tersebar melalui pesan whatsapp.

Karena tidak tahan, akhirnya korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor kejadian tersebut.

Mendapat laporan tersebut, tim Polresta Jambi tersebut langsung bergerak cepat melakukan pengkapan terhadap pelaku.

Pada Rabu (8/8/18) lalu, tim Polresta Jambi berhasil mengamankan sembilan dari 12 pelaku di tempat terpisah.

Sementara itu, sisanya masih diburu. (Mareza)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Tiga Tersangka Jadi Buron, Begini Nasib Para Tersangka Pelaku Rudapaksa Remaja di Bawah Umur,

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas