Tujuh Tersangka Pemerkosa Cewek ABG Masih di Bawah Umur, Ini yang Dilakukan Polresta Jambi
Selanjutnya, ketujuh tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di Sungai Buluh, Muara Bulian
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi limpahkan berkas tujuh dari 12 tersangka dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (23/8/18).
Para tersangka itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, ACK (15).
Tujuh tersangka tersebut, di antaranya HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17), dan MFK (17).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Jambi, IPDA Yoslinda STrK membenarkan, pihaknya telah melakukan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Adapun para tersangka, sudah diperiksa sekitar empat jam.
Baca: Dramatis, Sopir Bus Lelet, Metty Ambil Alih Setir dan Kendarai Sendiri Angkutan Bandara ke Kualanamu
"Hari ini kita telah limpahkan berkas kepada pihak Kejari Jambi. Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Selanjutnya, ketujuh tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di Sungai Buluh, Muara Bulian. Pasalnya, ketujuh tersangka masih di bawah umur.
"Selanjutnya dibawa ke Lapas di Muara Bulian. Soalnya mereka masih di bawah umur," sebutnya.
Para tersangka terancam dengan pasal 76 Jo 81 undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman yang mereka terima minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman, minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Yoslinda menjelaskan, dari sembilan tersangka yang diamankan tim Polresta Jambi, dua di antaranya masih diperiksa secara intensif.
Pasalnya dua tersangka tersebut telah berusia di atas 17 tahun.