Bawaslu Tuban Tertibkan APK Caleg Partai Hanura yang Terpasang di Kelurahan Kebonsari
Alat peraga kampanye (APK) dari Caleg Hanura yang terpasang di tembok gapura gang masuk Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban langsung ditertibkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Alat peraga kampanye (APK) dari Caleg Hanura, nomor urut tiga, dapil 1 Tuban, Endang Koestiyowati, yang terpasang di tembok gapura gang masuk Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban langsung ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten.
Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin, mengatakan adanya APK caleg tersebut tentu tidak dibolehkan.
Sebab, saat ini masih dalam proses tahapan untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Jadi, dengan dalih apapun pemasangan APK belum diperbolehkan. Selain itu daftar jadwal kampanye juga belum ada.
"Belum boleh caleg pasang APK, belum waktunya. Sudah kami tertibkan, itu melanggar," ujar Arifin saat dikonfirmasi Surya, Senin (27/8/2018).
Baca: KPU Tuban Siapkan Sanksi Jika Terbukti Caleg Curi Start Kampanye
Dia menjelaskan, begitu pihaknya mendapat informasi adanya APK yang bermuatan kampanye, Bawaslu setempat langsung meminta Panwascam untuk mengecek temuan itu.
Setalah dipastikan APK yang dimaksud ada, maka selanjutnya diambil langkah penertiban.
"Sudah ditertibkan, saat ini APK yang terpasang di gang masuk itu sudah dicopot," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Curi Start, APK Caleg Partai Ini Langsung Ditertibkan Bawaslu Tuban