Jumlah Saksi Ditambah, Polresta Solo Kebut Pemberkasan Kasus Mercy Tabrak Honda Beat
Adapun Iwan berstatus tersangka sejak beberapa jam setelah peristiwa pada Rabu (22/8/2018) siang lalu itu.
Editor: juniantosetyadi
(TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pihak Polresta Solo mengebut proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan oleh pengemudi sekaligus pemilik Mercedes-Benz (Mercy) Nopol AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), yang menewaskan Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.
Jumlah saksi pun ditambah untuk memperkuat pasal pidana yang disangkakan kepada Iwan, pengusaha (pemilik pabrik cat) asal Karanganyar, Jateng, tersebut.
Adapun Iwan berstatus tersangka sejak beberapa jam setelah peristiwa pada Rabu (22/8/2018) siang lalu di Jl KS Tubun, samping Mapolreta Solo, itu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, penyidikan kasus sampai hari Senin (27/8/2018) masih dilakukan.
"Kita kebut terus, harapan kita kasus itu kita rampungkan dengan penyidikan berkualitas dan profesional," kata Ribut di ruang kerjanya di Mapolresta Solo, Senin (27/8/2018) pagi.
Dia tak menampik beberapa saksi telah ditambahkan.
Dari awal sembilan saksi, ia menyebut, kini sudah terhitung total 13 saksi diperiksa.