Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Saksi Ditambah, Polresta Solo Kebut Pemberkasan Kasus Mercy Tabrak Honda Beat

Adapun Iwan berstatus tersangka sejak beberapa jam setelah peristiwa pada Rabu (22/8/2018) siang lalu itu.

Editor: juniantosetyadi
zoom-in Jumlah Saksi Ditambah, Polresta Solo Kebut Pemberkasan Kasus Mercy Tabrak Honda Beat
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Tim Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri mengambil sampel dari lokasi pembunuhan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, umat (24/8/2018) pagi. 

(TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pihak Polresta Solo mengebut proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan oleh pengemudi sekaligus pemilik Mercedes-Benz (Mercy) Nopol AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), yang menewaskan Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.

Jumlah saksi pun ditambah untuk memperkuat pasal pidana yang disangkakan kepada Iwan, pengusaha (pemilik pabrik cat) asal Karanganyar, Jateng, tersebut.

Adapun Iwan berstatus tersangka sejak beberapa  jam setelah peristiwa pada Rabu (22/8/2018) siang lalu di Jl KS Tubun, samping Mapolreta Solo, itu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, penyidikan kasus sampai hari Senin (27/8/2018) masih dilakukan.

"Kita kebut terus, harapan kita kasus itu kita rampungkan dengan penyidikan berkualitas dan profesional," kata Ribut di ruang kerjanya di Mapolresta Solo,  Senin (27/8/2018) pagi.

Dia tak menampik beberapa saksi telah ditambahkan.

BERITA REKOMENDASI

Dari awal sembilan saksi, ia menyebut, kini sudah terhitung total 13 saksi diperiksa.

HALAMAN SELANJUTNYA ==>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas