Kepala Desa Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih, Uangnya untuk Berobat Sakit Jantung
Kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Putu Sentana (57) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung.
Editor: Dewi Agustina
"Dalam perkara ini, kami tidak menemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain. Kini tersangka kami tahan di Polres Badung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari kasus ini, Polres Badung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Pemerintah Dana (SP2D), slip penarikan Bank BPD Bali dan beberapa kuitansi.
Kasus korupsi ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan pada 4 Mei 2017.
Selanjutnya dilakukan penyidikan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung.
Selain mengumpulan alat bukti, penyidik juga berkoordinasi dengan BPKP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Sebut untuk Obati Sakit Jantungnya Kepala Desa Ini Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih