Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posting Ujaran Kebencian, Erik Nur Diciduk Polisi

Kabar penangkapan pasangan yang diduga mesum beredar cepat melalui media sosial dan pesan WhatsApp

Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Posting Ujaran Kebencian, Erik Nur Diciduk Polisi
tribunkalteng.co/fathurahman
Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Rikwanto, (tengah) Direskrimsus Polda Kalteng, Adex Yudisman(kiri) dan Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Hendra Rochmawan (kanan), dan pelaku baju merah di belakang, saat ekspos kasus ujaran kebencian di Mapolda Kalteng 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Faturahman

TRIBUNNEWS.COM,  PALANGKARAYA - Seorang warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bernama Erik Nur Wiyanto (31)  ditangkap polisi.

Warga  Jalan Cakra Buana Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya ini berurusan dengan polisi dari tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Kalteng, karena terhasut dengan berita-berita yang menyudutkan institusi tertentu.

Bahkan ia menulis status ingin meledakkan Polda Riau hingga menghina kepala negara.

Melalui akun Faceboook dengan nama, Erick Sumber Asri, dia menuliskan perasaan kebencian kepada kekuasaan umum dan pemerintah Indonesia yang semua postingannya terpantau tim cybercrime Mabes Polri dan Polda Kalteng.

Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Rikwanto, Selasa (28/8/2018) menyatakan, tanggal 26 Agustus 2018, tim patroli Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menemukan ujaran kebencian, yang diposting pada akun facebooknya.

"Saya mengingatkan kepada warga Kalteng agar jangan asal memposting berita atau status yang mengajak melakukan kebencian, karena semua berita yang diposting, pasti akan terpantau tim cyber Polda Kalteng maupun Mabes Polri," ujar Rikwanto.

Baca: Sebelum Bentrok, Kapolda Kalteng Sempat Menengahi Konflik antara Warga dan PT IMK

BERITA TERKAIT

Lebih jauh, Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudisman, menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku memposting ujaran kebencian karena merasa tidak puas atas kekuasaan umum/pemerintah.

"Dia mengaku tidak puas dengan pemerintahan saat ini, yang dinilainya melakukan diskriminasi serta kriminalisasi terhadap ulama dan menyuarakan ajakan untuk melawan pemerintah," katanya.

Akibat perbuatannya, yang nekat menyebar kebencian tersebut, pelaku terancam hukuman enam tahun, dan denda Rp1 miliar.

"Dia kami tahan untuk memperjuangkan perbuatannya, kami juga akan mendatangkan tenaga ahli untuk proses kasus ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas