Ancam akan Menembak Warga, Kapolsek Palangga Gowa Dilapor Warga ke Propam
Kapolsek Palangga, Polres Gowa, AKP Sainal Asiz dilaporkan warga Gowa ke pihak Bidang Propam Polda Sulsel.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kapolsek Palangga, Polres Gowa, AKP Sainal Asiz dilaporkan warga Gowa ke pihak Bidang Propam Polda Sulsel.
AKP Sainal Asiz dilapor ke pihak Bidang Propam karena ia diduga mengancam akan menembak seorang warga menggunakan senjata api (senpi).
Warga yang telah melaporkan Sainal adalah Jufri daeng Sirua (54) warga Jl Baso Daeng Ngawing Pekkanglabu, Kecanatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Putra Jufri, Wandi (22) mengatakan, ia mendampingi ayahnya melapor kasus tersebut ke Propam Polda Sulsel, pada Rabu, tanggal 29 Agustus 2018.
"Ada mobil parkir di depan BRI Palangga dan retak kacanya, dari itu dia (Kapolsek) tidak terima," kata Wandi saat ditemui di Makassar, Kamis (30/8/2018) malam.
Kata Wandi, awalnya ayahnya melapor soal kondisi sebuah mobil yang dalam dua hari terakhir parkir di parkiran kantor BRI, namun laporan itu dibalas tuduhan
"Bapak saya berniat baik laporkan itu kepada kapolsek, setelah tahu kondisi mobil itu langsung bapak saya dituduh, karena katanya pegang besi," ujarnya.
Dari situ, kata putra bungsu dari tiga bersaudara ini, Sainal pun melontarkan kata-kata akan menembak ayahnya, dan ayahnya diharamkan ke kantor Polsek.
"Jadi dia tuduh bapak yang tahan besi, harus ganti rugi itu kaca mobil, bahkan bapak saya sampai diharamkan untuk masuk ke kator Polsek," jelas Wandi.
Seperri diketahui, Wandi mendampingi ayahnya melapor AKP Sainal ke Propam Polda, dan menerima surat tanda terima laporan di Bidang Propam Polda Sulsel.
Tanda terima laporan itu, Nomor : STPL / 66-B / VIII / 2018 / Subbag Yanduan. Pada tanggal 29 Agustus 2018. (*)