Wali Kota Surabaya Digugat Warga Dolly Rp 270 Miliar, Ini Jawaban Menohok Bu Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menurunkan tempo bicaranya saat menanggapi perkembangan eks lokalisai Dolly.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menurunkan tempo bicaranya saat menanggapi perkembangan eks lokalisai Dolly.
Saat ini, sebagian warga mengatasnamakan warga Kampung Dolly menggugat Pemkot Surabaya Rp 270 miliar.
Mereka menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui mekanisme class action. Sebab semenjak Wali Kota Surabaya menutup total lokalisasi Dolly pada 2015 lalu, warga kehilangan pekerjaan.
"Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru. Jangan hanya segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang," reaksi Risma saat ditemui usai membuka seleksi Beasiswa ke Liverpool di Stadion Tambaksari, Jumat (31/8/2018).
Risma belum tahu persis bentuk Class action yang dimaksud. Namun, dia meyakini bahwa itu hanyalah ulah sebagian kecil warga yang tidak suka warga Dolly berkembang menjadi warga normal.
"Lebih eman generasi mendatang. Mereka perlu dukungan dan lingkungan yang normal. Ayo mana tunjukkan warga yang class actionitu ber-KTP Dolly tidak," kata Risma.
Dia menyebutkan jangan sampai segelintir orang itu malah menyalahkan orang banyak. Apalagi saat ini warga Dolly sudah banyak yang nyaman dengan dunia baru yang lebih mendukung masa depan anak di eks lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu.
"Segelintir orang mengusik Dolly yang tenang. Itu tidak adil. Saya menutup Dolly dengan penuh pertimbangan bersamaan dengan penutupan lokalisasi-lokalisasi lain," imbuh Risma.
Penutupan Dolly, menurut dia, sudah tepat. Apalagi diikuti solusi. Banyak usaha warga Dolly yang saat ini berkembang.
Mulai sablon, batik, hingga sandal. Usaha baru ini sebagai ganti sumber perekonomian yang lebih beradab selain prostitusi.
Begitu pula, aspek kenyamanan hidup anak-anak yang bermukim di kawasan eks lokalisasi Dolly. Menurutnya, anak-anak di Dolly berhak memiliki masa depan yang bagus. Sama dengan anak di wilayah Surabaya lain.
"Warga Dolly punya hak hidup normal seperti warga lain. Saya ingin menyelamatkan anak-anak di Dolly. Karena, anak-anak itu juga punya kesempatan hidup normal," kata Risma.
Puluhan warga Dolly yang menamakan diri Karang Taruna Putat Jaya (FORKAJI) berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2018).
Mereka menuntut PN menolak gugatan class action yang diajukan sebagian warga Dolly. (*)