Jual Kepiting Tangkapan kepada Tengkulak Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kelompok Nelayan Samas
Tri Mulyadi jadi tersangka oleh Polair Polda DIY karena dugaan menangkap kepiting dengan berat di bawah 2 ons
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Penetapan status tersangka Tri Mulyadi, warga Pantai Samas, Bantul yang menjual kepiting hasil tangkapan kepada tengkulak di Pantai Baru ditanggapi kelompok nelayan di Samas.
Kelompok nelayan sudah coba melakukan komunikasi ke pihak Pemkab Bantul sampai Pemprov DIY untuk bisa ikut turun tangan mengatasi masalah ini.
"Tapi sampai sekarang belum ada respons yang memuaskan,” kata Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas, Sabtu (1/9/2018) kemarin.
DoiseTri Mulyadi sama halnya dengan nelayan lain di Pantai Samas yang biasa mencari kepiting ketika hasil tangkapan laut sedang sulit.
Kepiting tersebut, dikumpulkan selama beberapa sampai mendapat berat yang layak dijual.
Seperti Tri Mulyadi yang menjual 2,7 kilogram kepiting.
Baca: Ekspansi Tambang Ditolak Demi Kepiting
Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Pemen-KP/2016 tentang pelarangan atau penangkapan atau pengeluaran kepiting dengan berat di bawah dua ons menurut Sigit tak pernah ada sosialisasi.
Berbeda dengan rajungan dan lobster yang oleh para nelayan sudah diketahui aturannya.
“Nelayan, termasuk Tri Mulyadi ini kan anak dari Polair Polda DIY. Jadi seharusnya tindak pidana adalah alternatif terakhir setelah diingatkan namun masih nekat. Tapi tindakan polisi kali ini tanpa ada sosialisasi dulu. Tidak ada peringatan tapi langsung diproses secara hukum,” kata Sigit.
Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat ditanya soal penetapan tersangka Tri Mulyadi ini mengaku belum mendapat laporan secara detail perihal kasus tersebut.
Abdul Halim masih akan berkoordinasi dengan beberapa pihak lain yang terkait dengan penetapan tersangka Tri Mulyadi ini.
“Saya belum terima laporan detailnya. Tapi kalau menurut saya, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah memang seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu supaya masyarakat tahu dan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan negara. Termasuk mencari kepiting,” katanya.
Sebelumnya, Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIY karena dugaan menangkap kepiting dengan berat di bawah 2 ons.
Sesuai Permen No 56, kepiting dengan berat di bawah 2 ons tidak boleh ditangkap.
Namun menurut Tri Mulyadi, ia tak pernah mendapat sosialisasi soal peraturan itu. (sus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.