Dirawat di RSUD Cut Meutia, Tersangka Pembunuh Bripka Faisal Dikawal Empat Polisi
Muktar Midi, anggota komplotan bajak laut yang menjadi tersangka pembunuh Bripka Anumerta Faisal, hingga Minggu kemarin masih dirawat di RSUD.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Muktar Midi (31), anggota komplotan bajak laut yang menjadi tersangka pembunuh Bripka Anumerta Faisal, hingga Minggu kemarin masih dirawat di RSUD Cut Meutia Aceh Utara.
Sejak dirawat pada Jumat (31/8/2018), pria asal Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara tersebut dikawal oleh empat polisi.
Seperti diketahui, Muktar membunuh Faisal dengan cara menembak dengan pistol revolver setelah merampas senjata tersebut dari pinggang korban.
Faisal meninggal akibat tembakan di bagian perut, bahu, dan mata kiri.
Insiden tragis itu terjadi Minggu (25/8/2018) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Dua tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Utara yaitu M Arief Munandar alias Arep (18), warga Desa Sungai Pawoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan Darwin (32), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Baca: Penolakan Terhadap Hastag #GantiPresiden Wujud Tingginya Kesadaran Masyarakat Berkonstitusi
Sementara Zulkifli (33) pimpinan komplotan bajak laut, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur tewas saat penangkapan.
Samsul alias Manchu (28), warga Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur meninggal di RSUD Cut Meutia.
Dua lagi masih DPO, yaitu Dek Gam (25), warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan Adi (28), warga Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
"Karena dia (Muktar) mengeluh muntah-muntah makanya kita bawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Tersangka baru dibawa pulang kalau sudah diizinkan dokter, tapi kita belum bisa pastikan kapan bisa dibawa pulang," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Minggu (2/9/2018).
Penjagaan tersangka diperketat, karena sebelumnya tersangka mencoba melarikan diri saat diperiksa penyidik di Mapolres.
"Untuk kasus itu sudah kita lakukan pemberkasan. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari warga di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui insiden itu," kata Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 354 juncto Pasal 338 juncto Pasal 170 Pasal 55 KUHpidana yaitu secara bersama melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal.
Baca: Yadina Laia Diduga Jalan Kaki Sejauh 2 Km Usai Ditusuk Sang Suami
Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api.
"Para tersangka dibidik dengan pasal berlapis. Karena mereka menganiaya dan membunuh korban. Mereka terancam penjara 20 tahun," katanya.
Selain itu, kelompok tersebut juga memiliki senjata api jenis AK-56, tiga granat (dua sudah disita), 25 butir amunisi yang sudah diamankan.
Mereka juga merampas senjata polisi jenis pistol revolver yang sudah diamankan kembali dari tangan Zulkifli.
Sedangkan senpi laras panjang jenis AK-56, jatuh di Kuala Jambo Aye saat dibawa kabur.
"Pencarian senpi itu masih kita lakukan sampai dapat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.(jaf)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Empat Polisi Kawal Penembak Faisal di RSUD Cut Meutia