Anggota DPRD Kota Malang dari PDIP yang Tersangkut Kasus Suap Langsung Diberhentikan
Partai Demokrasi Indonesia PDI Perjuangan telah menyiapkan sejumlah sanksi terhadap kadernya yang terlibat kasus korupsi di Kota Malang
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Partai Demokrasi Indonesia PDI Perjuangan telah menyiapkan sejumlah sanksi terhadap kadernya yang terlibat kasus korupsi di Kota Malang. Sanksi berikut di antaranya berujung pemecatan.
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Jatim, Bambang Juwono, mengatakan bahwa partainya telah melakukan berbagai bentuk antisipasi agar kadernya tak terlibat kasus korupsi
Menurutnya, Ketua umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP Perjuangan di jajaran eksekutif maupun legislatif.
Isinya, Mega mengingatkan para kader supaya dalam menjalankan tugas kepartaian pemerintahan selalu diorientasikan kepada kepentingan rakyat.
Serta, dalam tindak-tanduk perjuangan, kader PDI Perjuangan didasarkan pada ideologi PDI Perjuangan yaitu Pancasila.
"Jadi, para kader selalu diingatkan supaya tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat kecewa. Apalagi sampai tersangkut kasus hukum," ujar anggota DPRD Jatim ini.
Tak hanya itu, DPP PDI Perjuangan juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada kadernya yang tersangkut OTT, yakni dengan pemberhentian alias dipecat dari keanggotaan.
Selain korupsi, hal ini juga berlaku bagi kader terlibat kasus narkoba.
"Sebenarnya partai telah memberikan rambu-rambu dengan tegas. Bahkan, memberikan sanksi pada kader yang keluar dari garis perjuangan partai," lanjutnya.
Pada prinsipnya, PDI Perjuangan mendukung penuh penegakan hukum yang saat ini telah dijalani oleh para mantan anggotanya tersebut.
"Sebab negara ini adalah negara hukum. Kami mendukung 1.000 persen proses penegakan hukum itu," imbuhnya.
Agar proses pemerintahan dapat tetap berjalan, pihaknya juga akan memulai proses pergantian antar waktu (PAW) bagi para kader tersebut.
"Tentu akan ada langkah-langkah organisasi terkait proses dan mekanisme mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh para anggota saat ini.
Tentu, ada prosesnya," lanjut bacaleg DPRD Jatim dari Dapil Jatim 9 ini.
"Ini pelajaran yang sebenarnya telah di Ingatkan agar selalu amanah dalam menjalankan tugasnya. Kami sedih. Kalau pemerintahannya macet, bagaimana proses pembangunannya? Pasti terhambat. Ini akan menjadi peringatan," tegasnya.
Untuk diketahui, DPRD Kota Malang dihuni 45 anggota dewan, 11 orang di antaranya berasal dari Fraksi PDIP. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang saat itu Mochamad Anton.
Mereka diduga menerima uang demi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015.
Praktis, hanya ada dua kader PDI Perjuangan yang kini luput sebagai tersangka, yakni Tutuk Haryani dan Priyatmoko Oetomo.