Kasus Penganiayaan Anak Tiri Berawal dari Penolakan Mengisi Baterai Ponsel
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya, diakui tersangka lantaran jengkel.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya, diakui tersangka lantaran jengkel.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan pelaku menganggap korban tidak menuruti perintahnya.
Saat itu korban disuruh men-charger daya baterai, korban tidak segera melakukannya hingga memicu pelaku jengkel.
"Motif diawali dari permintaan tersangka tidak dilakukan anak. Sehingga pelaku mendorong korban," kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jumat (7/9/2018).
Pelaku mengaku tindakannya itu untuk mendidik pribadi sang anak supaya disiplin.
Baca: 454 Jemaah Haji Tiba di Bandara Sepinggan Balikpapan dengan Selamat Meski Terlambat 1,5 Jam
Sebab, pelaku diketahui hanya tinggal bersama dengan anak kandung dan anak tirinya. Sedang suaminya masih bekerja di Kalimantan.
"Korban didorong dan mengenai ujung meja terkena punggungnya. Berulang kali hal itu dilakukan tersangka. Di wajah pelipis luka hasil perbuatan tersangka," kata Agus.
Kini, pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (nur ika anisa)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penganiaya Anak Tiri di Surabaya Akui Jengkel karena Korban Tak segera saat Disuruh Nge-charge HP