Mantan Bacabup Jember Divonis 7,5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Sebelumnya Pernah Dihukum Kasus Sama
Pensiunan staf Dinas Pendidikan Jember, Maria Indriyani, hanya bisa tertegun ketika menjalani sidang kepemilikan sabu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pensiunan staf Dinas Pendidikan Jember, Maria Indriyani, hanya bisa tertegun ketika menjalani sidang kepemilikan sabu.
Mantan bakal calon bupati (bacabup) Jember itu bakal melakoni penjara dalam waktu lama, karena divonis pidana tujuh tahun enam bulan.
Pada persidangan di PN Surabaya itu, perempuan berjilbab ini tampak was-was ketika majelis hakim yang diketuai Harijanto membaca berkas putusan.
Dalam berkas putusan itu, hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dari keterangan saksi pada persidangan.
“Unsur kepemilikan dan menyimpan narkoba telah terpenuhi,” terangnya, Senin (10/9/2018).
Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkoba dan pernah dihukum pada kasus serupa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya.
“Diputus pidana 7,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” jelasnya.
Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU Nur Rachman pada persidangan sebelumnya.
Saat itu, JPU menuntut Maria Indriyani dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Setelah dibacakan putusan hakim itu, mata terdakwa terlihat berkaca-kaca. Dia pun lalu berujar bahwa dia masih belum memutuskan akan menerima atau banding dengan putusan itu. “Saya pikir-pikir,” ujarnya.
Sedangkan JPU Nur Rachman juga belum memutuskan menerima atau banding. Hanya saja, dilihat dari vonis hakim yang sudah dua pertiga dari tuntutannya, dia sebenarnya menerima.
“Namun pastinya, saya tunggu jawaban terdakwa,” pungkasnya.
Maria hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun, naas ia ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 siang, di sebuah supermarket di Jember.
Maria mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.
Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Maria membeli barang haram itu sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.