Pria Ini Palsukan Air Zamzam Lalu Menjualnya Dari Jabar Hingga Jatim
Huda Bin Abdul Rohcman mengaku air Zamzam yang ia palsukan telah tersebar di beberapa toko perlengkapan haji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Seorang pria ditangkap Polres Pekalongan Kota karena diduga memalsukan air Zamzam dengan cara mencampur air yang dari Tanah Suci tersebut dengan air biasa.
Petugas berhasil membongkar kegiatan ilegal yang didalangi oleh Huda Bin Abdul Rohcman (52) warga Kalibening Desa Kaliwateng Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang tersebut lantaran, adanya kecurigaan warga atas kegiatan di tempat yang pelaku sewa.
Pihak berwajib menerangkan Abdul memalsukan air Zamzam sejak Agustus lalu dan menyewa tempat milik warga di Jalan Dwikora I Yosorejo RT 04 RW 01 Kelurahan Kuripanyosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan.
Saat digelandang ke Mapolres Pekalongan, Huda Bin Abdul Rohcman mengaku air Zamzam yang ia palsukan telah tersebar di beberapa toko perlengkapan haji dan umrah yang ada di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tewaskan 14 Orang
"Saya mencampur air Zamzam asli dengan air biasa, takarannya 10 persen air zam-zam asli dan 90 persen air biasa lalu saya kemas ulang dengan merk AL BARAKALLAH WATER," katanya, Senin (10/9/2018).
Dengan mencampur air Zamzam asli, Abdul bisa mendapatkan untung 900 persen per 10 liternya. Pasalnya harga air zam-zam palsu buatannya dijual dengan harga Rp 195 ribu untuk satu kardus berisi 5 dan 10 liter.
"Harga air zam-zam asli Rp 900 ribu untuk 5 liter, dan saya gunakan hanya 10 persen untuk dicampur dengan air biasa," tambahnya.
Pihaknya menambahkan sudah melakukan kegiatan itu selama 25 hari tepatnya pada bulan Agustus.
"Dulu memang pernah terkena kasus yang sama pada 2014, untuk omset 25 hari saya sudah mendapatkan sekitar Rp 43 juta," timpalnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Bongkar Pemalsuan Air Zamzam, Produknya Tersebar di Beberapa Daerah,