Tiga PNS di Tulungagung Ini Dipenjara karena Pungli, Tapi Tetap Menerita Gaji dan Tak Dipecat
Ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung yang diputus bersalah karena kasus korupsi dan pungutan liar (pungli).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung yang diputus bersalah karena kasus korupsi dan pungutan liar (pungli).
Mereka adalah mantan Sekretaris Satpol PP, Asaf Doswarso yang diputus bersalah karena korupsi mesin pencacah plastik.
Perbuatan itu dilakukan 2015 silam saat Asaf menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung. Dua ASN lainnya adalah guru SMPN 2 Tulungagung, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi.
Kedua ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung ini diputus bersalah karena melakukan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017.
Menurut PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Undang-Undang ASN, ketiganya seharusnya diberhentikan sebagai ASN.
"Jenis pelanggarannya memang seharusnya diberhentikan," terang Kabid Pengadaan dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Catur Hermono, Senin (10/9/2018).
Namun, sanksi ketiganya belum bisa diproses, karena BKD belum menerima salinan putusan masing-masing ASN
Hingga kini, status ketiganya masih sebagai ASN Pemkab Tulungagung dan masih mendapatkan gaji dari pemkab.
"Tapi tidak full, kira-kira setengah dari yang seharusnya diterima," ujarnya.
Yang terbaru, hanya salinan putusan Rudy Bastomi yang sudah didapat BKD.
"Kami sudah lebih dari tiga kali ke Pengadilan Tipikor, tapi baru satu yang kami dapat. Lainnya masih diproses," tambah Catur.
Salinan putusan itu sangat penting, sebab menjadi rujukan untuk mengambil keputusan soal sanksi yang dijatuhkan.
Namun, proses pemberian sanksi berupa pemberhentian ini juga terkendala, karena saat ini belum ada Bupati Tulungagung definitif.
Sementara Pelaksana Tugas Harian (PLH) tidak mempunyai kewenangan pengangkatan, penghentian dan mutasi ASN.
"Harus menunggu ada bupati definitif dulu. Pokoknya begitu ada bupati definitif, maka akan kami ajukan," tegas Catur.
Namun penjatuhan sanksi tiga ASN ini kemungkinan akan molor. Selain salinan putusan pengadilan yang belum diterima, bupati terpilih Syahri Mulyo masih menghadapi proses hukum.
Meskipun nanti dilantik, Syahri tidak bisa menjalankan pemerintahan karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati definitif akan ditentukan setelah perkara Syahri Mulyo diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.