Mantan Kadishub Rohul Tersangka Kasus Penyelewengan Dana APBD 2017
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul inisial RR ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan pembiayaan lampu penerangan jalan umum.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNNEWS.COM, PASIRPANGARAIAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul inisial RR sebagai tersangka dugaan penyelewengan pembiayaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Rohul.
RR yang juga mantan Kasatpol PP Rohul di zaman Pemerintahan Bupati Rohul Drs Achmad ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohul tahun 2017 yang diperuntukkan bagi pembiayaan PJU di empat Kecamatan di Rohul.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK mengungkapkan, RR diduga menyelewengkan uang dari APBD Rohul tahun 2017 diperuntukkan pembayaran PJU yang berada di empat kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Kecamatan Ujung Batu dan Kecamatan Tandun mencapai Rp 600 juta lebih. Dan tidak diketahui keberadaannya.
Ia menambahakan, usai ditetapkan tersangka, RR langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Rohul, Senin (10/9/2018) ditemani penasihat hukumnya.
Diakuinya, tersangka RR dan penasihat hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik Senin sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
AKP Harry menerangkan, mantan kepala Dishub Rohul inisial RR sudah resmi ditetapkan tersangka pasca gelar perkara dilakukan penyidik di Mapolda Riau beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan (RR) sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya, Selasa (11/9/2018).
Baca: Eko Purnomo Bingung Rumahnya Dikepung Bangunan Tetangga hingga Tak Punya Akses Jalan
Saat ditanya apakah RR langsung dilakukan penanhanan, AKP Harry, menerangkan bahwa terhadap RR tidak akan dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan kan sudah kooperatif. Jadi kita tidak lakukan penahanan," terangnya.
AKP Harry mengaku tidak menutupkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Yang jelas kita sedang melakukan proses," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Kepolisian, dalam perkara ini sekitar Rp 600 juta lebih uang negara yang dialokasikan dari APBD Rohul tahun 2017 lalu yang hilang.