Barang Bukti Narkotik Senilai Rp 60 Miliar Dimusnahkan Kejari Denpasar
Kejaksaan lebih memberikan perhatian ke narkoba, lantaran jumlahnya kian meningkat baik dari perkara dan jumlah barang bukti yang disita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawab Tribun Bali Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali memusnahan barang bukti narkotik, dan tidak pidana umum di halaman parkir belakang kantor, Kamis (13/9/2018) bertempat .
Khusus untuk narkotik yang dimusnahkan nilainya mencapai hampir Rp 60 miliar.
"Pemusnahan hari ini kurang lebih 241 perkara narkoba. Tindak pidana umum lebih kurang 50 perkara,' kata Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Sila H Pulungan.
Kejaksaan lebih memberikan perhatian ke narkoba, lantaran jumlahnya kian meningkat baik dari perkara dan jumlah barang bukti yang disita.
"Akumulasi jumlah perkara tidak berkurang. cenderung meningkat, baik perkaranya maupun barang bukti," katanya.
Menyangkut nilai narkoba yang hampir Rp 60 miliar, menurut Sila sangat memprihatinkan apalagi itu dalam waktu tidak lebih dari 10 bulan dan nilainya cukup besar.
Baca: Warga Temukan Mayat Bayi Terbungkus di Padangsambian Denpasar
Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah diputus terhitung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2018.
"Pemusnahan ini adalah tugas kami, karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan harus kami eksekusi atau dimusnahkan sesuai dengan putusan hakim," tegas Sila.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri oleh Asisten tindak pidana umum Kejati Bali, perwakilan dari BBN Kota Denpasar, perwakilan Kepala Balai Besar POM, perwakilan kepala Lapas kelas II A Denpasar, serta undangan lainnya.