Fathul Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia, Barang Itu Ia Masukkan ke Kondom Lalu Ditelan
Langkah Fathul Munir untuk menyelundupkan dan mengedarkan Sabu-sabu dari Malaysia di Kabupaten Kendal harus pupus sudah.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Langkah Fathul Munir untuk menyelundupkan dan mengedarkan Sabu-sabu dari Malaysia di Kabupaten Kendal harus pupus sudah.
Saat ini dirinya harus mendekam di Sel tahanan Polres Kendal karena dirinya kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 50 gram saat di geledah oleh Satresnarkoba Polres Kedal pada, Selasa (7/8).
Dalam Gelar Perkara yang dilakukan Oleh Polres Kendal pada Jumat (14/9), Wakapolres Kendal Kompol Aan Hardiansyah mengungkapkan pelaku memperoleh barang haramnya itu dari negara malaysia.
"Penangkapan ini juga berbarengan dengan pengungkapan kasus narkoba yang ditangkap oleh Polda Jateng. Pelaku ini mendapatkan Sabu dengan membeli langsung dari negara malaysia," terangnya
Aksi penyelundupan dilakukan Fathul sangatlah licin bagaikan belut.
Ia mengatakan untuk tidak terdeteksi oleh pihak otoritas Malaysia, Fathul yang kala itu membeli barang haram bersama dua kawannya itu menggunakan transportasi air untuk keluar dari Malaysia.
Fathul dan kawannya itu menggunakan kapal Feri untuk menyebrang dari Malaysia menuju Batam.
Baru setiba di Indonesia, mereka mlanjutkan perjalanan menggunakan transportasi udara untuk masuk di Jawa tengah.
"Untuk tidak terdeteksi juga, mereka menyimpan sabu itu dengan memasukan ke dalam perut. Caranya sabu itu dimasukan ke dalam kondom kemudian ia telan," ujar Wakapolres.
Namun kasus itu dapat terbongkar setelah ayah kandung dari Fathul melaporkan tindakan jahat anaknya kepada polisi.
Dan secara bersamaan juga kedua teman Ffathul pun juga ditangkap oleh unit narkoba Polda Jateng.
"Kami akan melanjutkan dan mengembangkan kasus ini," terangnya.
Dari pengkuan pelaku, Fathul mengungkapkan dirinya membeli Sabu di Malaysia agar dirinya mendapatkan untung yang banyak. Pasalnya dengan membeli di Malaysia, dirinya dapat meraih keuntungan hingga 3 kali lipat.
"Saya beli di malaysia, sekitar 350 ribu, kemudian saya jual di Indonesia dengan harga 1,2 juta," ujarnya.
Dari pengakuannya itu, dirinya mengaku bahwa aksi yang dilakukan itu bukanlah hal pertama kali. Ia mengatakan dirinya sudah tiga kali melakukan tindakan jahatnya itu.
"Totalnya 80 gram, namun itu dibagi dengan dua teman saya," jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suhadi mengatakan penangkapan oleh Fathul juga termasuk dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) candi 2018. Dalam operasi itu juga menjaring dua kasus penggunaan narkoba.
"Operasi Antik ini dilakukan selama 21 hari selama bulan Agustus. Dari Operasi ini setidaknya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(*)