Saksi dan Barang Bukti tak Lengkap, Berkas Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan ke Polresta Solo
Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh pengendara Mercedes-Benz, Iwan Adranacus, dikembalikan kepada penyidik Polresta Solo.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh pengendara Mercedes-Benz, Iwan Adranacus, dikembalikan kepada penyidik Polresta Solo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menganggap berkas belum lengkap.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, ditemui di kantornya, Jumat (14/9/2018) pagi.
Teguh mengatakan, berkas perkara Iwan Adranacus dengan nomor barang bukti 574IX Tahun2018/Reskrim Polresta Solo telah diterima Kejari Solo pada 6 September lalu.
Peneliti Kejari, lanjutnya juga telah melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut.
"Telah kita lakukan penelitian, (diterbitkan) surat No B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September berkas perkara tersebut perlu dilengkapi (penyidik Polresta Solo) atau dikenal dengan P18 (hasil penyidikan belum lengkap)," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.