Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Karyawati Cantik di Lembang Bukan Perampokan, Polisi Temukan Sidik Jari Terduga Pelaku

Polres Cimahi masih terus mendalami tewasnya Ela Nurhayati (42) warga Kampung Pangragajian, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuhan Karyawati Cantik di Lembang Bukan Perampokan, Polisi Temukan Sidik Jari Terduga Pelaku
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama
Ela Nurhayati (42) perempuan yang tewas bersimbah darah di kediamannya Kampung Pangragajian RT 3/9, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, di mata keluarga merupakan orang yang sangat baik namun tertutup. TRIBUN JABAR/MUHAMMAD NANDRI PRILATAMA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polres Cimahi masih terus mendalami tewasnya Ela Nurhayati (42) warga Kampung Pangragajian, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.

Olah tempat kejadian perkara pun telah dilakukan Polres Cimahi sebanyak dua kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Niko Nurallah Adiputra menyatakan tewasnya Ela bukan karena aksi pencurian.

Hal ini didapat setelah polisi meminta keterangan dari keluarga terdekatnya yakni adik dan kakak iparnya.

"Hasil olah TKP yang dilakukan satu jam setengah itu sudah bisa dipastikan bahwa tidak ada barang hilang. Barang-barang masih tertata rapih," katanya di Polres Cimahi, Sabtu (14/9/2018).

Dari olah TKP ini juga, kata Niko polisi menemukan sidik jari yang berasal dari pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Niko masih enggan merinci sidik jari siapa yang ada di sana.

"Kasus ini kan masih dalam pendalaman. Jadi, sidik jari siapa itu nanti, gak bisa sekarang," ucapnya.

Ketika disinggung terkait kabar dari anak korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus sekaligus menjadi saksi yang dimintai keterangan aparat Polres Cimahi, Niko mengatakan anak korban telah dilakukan pemeriksaan secara verbal.

Namun untuk menuangkannya dalam produk perkara, pihaknya harus mengikuti mekanisme yang ada.

"Verbal sudah dituangkan, tapi pemenuhan berkas perkara harus melalui mekanisme," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas