Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyoman Arnaya Penyelundup 2 Kg Heroin Dari Kolombia Divonis Penjara 18 Tahun

Sehingga Arnaya meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nyoman Arnaya Penyelundup 2 Kg Heroin Dari Kolombia Divonis Penjara 18 Tahun
Tribun Bali/Putu Candra
Nyoman Arnaya saat menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 19 tahun penjara, karena diduga membawa kokain 2 kg dari Kolombia ke Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut wajah I Nyoman Arnaya (47) tampak murung saat mengetahui majelis hakim mengganjarnya dengan vonis 18 tahun penjara, Senin (17/9/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ketika diminta menanggapi vonis itu, Arnaya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukumnya.

Setelah berkoordinasi dengan terdakwa Arnaya, tim penasehat hukum menyatakan menerima vonis itu.

Arnaya dijatuhi vonis tinggi, karena dinilai mengimpor narkotik jenis kokain dengan berat sekitar 2 kilogram.

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami mewakili terdakwa menyatakan menerima putusan ini," jelas Fitra Octora selaku anggota tim penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi.

Hal senada juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai dkk menanggapi vonis majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan setahun jika dibandingkan dari tuntutan yang diajukan tim jaksa.

Berita Rekomendasi

Pada sidang sebelumnya, dalam pembacaan surat tuntutan, tim jaksa menuntut Arnaya dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Selain dituntut pidana badan, Arnaya juga dituntut hukuman denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa kelahiran Singaraja ini telah bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan primair, Arnaya dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ditambah pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Sebagaimana dibeberkan Jaksa Made Tangkas saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, bahwa perkara yang menjerat Arnaya ini terjadi pada 23 Maret 2018, sekitar pukul 18.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Waktu itu, Arnaya baru saja tiba dari Kolombia menggunakan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute penerbangan Doha-Denpasar.

Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, Petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas yang dibawa terdakwa.

Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray.

Oleh petugas, tas itu diperiksa lebih teliti lagi dengan dibuka.

"Petugas menemukan empat paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan empat lembar kemeja. Juga ada 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos," urai Jaksa Made Tangkas kala itu.

Atas temuan itu, terdakwa beserta tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif.

Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih.

Pun dijelaskan dalam dakwaan, Arnaya bisa pulang ke Bali sambil membawa 2 kilogram kokain itu berawal dari perkenalan dirinya dengan seseorang bernama Bhella.

Dalam sebuah kesempatan Arnaya dibelikan tiket ke Kolombia dan diminta bertemu dengan Mr Don.

Jadwal keberangkatannya pada 2 Maret 2018.

Pertemuan dengan Mr Don terjadi pada 13 Maret 2018.

Dari pertemuan itu, Arnaya mendapatkan kokain.

Narkotik golongan I itu kemudian disimpan di dalam tas bawaannya.

Atas perintah Mr Don, terdakwa membawa narkotik ke Madagaskar.

Untuk perintah itu, Mr Don bahkan sudah membelikan tiket untuk terdakwa via email.

Namun dalam perjalanan menuju Bandara Bogoto, Kolombia, terdakwa diberitahukan oleh Bhella untuk tidak pergi ke Madagaskar karena berbahaya.

Kenalannya itu pun lantas meminta Arnaya untuk ke Hongkong.

Bhella menjanjikan tiket untuk terdakwa agar bisa pergi ke Hongkong.

Namun, tiket yang dijanjikan itu tidak kunjung diterimanya.

Sehingga Arnaya meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali.

"Tiket untuk kembali ke Bali akhirnya dia pegang. Saat kepulangannya itu, Arnaya juga membawa kokain itu. Setelah menempuh penerbangan dan transit di Madrid, pada 23 Maret 2018 sore, Arnaya tiba di Bali. Hingga akhirnya Arnaya ditangkap dan berurusan hukum," jelas Jaksa Made Tangkas. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bawa 2 Kg Kokain dari Kolombia ke Bali, Arnaya Pasrah Menerima Diganjar 18 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas