Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyoman Arnaya Penyelundup 2 Kg Heroin Dari Kolombia Divonis Penjara 18 Tahun

Sehingga Arnaya meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nyoman Arnaya Penyelundup 2 Kg Heroin Dari Kolombia Divonis Penjara 18 Tahun
Tribun Bali/Putu Candra
Nyoman Arnaya saat menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 19 tahun penjara, karena diduga membawa kokain 2 kg dari Kolombia ke Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut wajah I Nyoman Arnaya (47) tampak murung saat mengetahui majelis hakim mengganjarnya dengan vonis 18 tahun penjara, Senin (17/9/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ketika diminta menanggapi vonis itu, Arnaya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukumnya.

Setelah berkoordinasi dengan terdakwa Arnaya, tim penasehat hukum menyatakan menerima vonis itu.

Arnaya dijatuhi vonis tinggi, karena dinilai mengimpor narkotik jenis kokain dengan berat sekitar 2 kilogram.

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami mewakili terdakwa menyatakan menerima putusan ini," jelas Fitra Octora selaku anggota tim penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi.

Hal senada juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai dkk menanggapi vonis majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan setahun jika dibandingkan dari tuntutan yang diajukan tim jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Pada sidang sebelumnya, dalam pembacaan surat tuntutan, tim jaksa menuntut Arnaya dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Selain dituntut pidana badan, Arnaya juga dituntut hukuman denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa kelahiran Singaraja ini telah bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan primair, Arnaya dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ditambah pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.


Sebagaimana dibeberkan Jaksa Made Tangkas saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, bahwa perkara yang menjerat Arnaya ini terjadi pada 23 Maret 2018, sekitar pukul 18.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Waktu itu, Arnaya baru saja tiba dari Kolombia menggunakan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute penerbangan Doha-Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas