Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyoman Arnaya Penyelundup 2 Kg Heroin Dari Kolombia Divonis Penjara 18 Tahun

Sehingga Arnaya meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nyoman Arnaya Penyelundup 2 Kg Heroin Dari Kolombia Divonis Penjara 18 Tahun
Tribun Bali/Putu Candra
Nyoman Arnaya saat menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 19 tahun penjara, karena diduga membawa kokain 2 kg dari Kolombia ke Bali. 

Namun dalam perjalanan menuju Bandara Bogoto, Kolombia, terdakwa diberitahukan oleh Bhella untuk tidak pergi ke Madagaskar karena berbahaya.

Kenalannya itu pun lantas meminta Arnaya untuk ke Hongkong.

Bhella menjanjikan tiket untuk terdakwa agar bisa pergi ke Hongkong.

Namun, tiket yang dijanjikan itu tidak kunjung diterimanya.

Sehingga Arnaya meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali.

"Tiket untuk kembali ke Bali akhirnya dia pegang. Saat kepulangannya itu, Arnaya juga membawa kokain itu. Setelah menempuh penerbangan dan transit di Madrid, pada 23 Maret 2018 sore, Arnaya tiba di Bali. Hingga akhirnya Arnaya ditangkap dan berurusan hukum," jelas Jaksa Made Tangkas. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bawa 2 Kg Kokain dari Kolombia ke Bali, Arnaya Pasrah Menerima Diganjar 18 Tahun Penjara,

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas