Catut Nama Aparat Hukum, Dua Lelaki Raup Rp 84 Juta Dari Penipuan
Bahkan, salah seorang korban penipuan sempat mendorong tersangka saat akan memasuki kantor Kejari Situbondo.
Editor: Hendra Gunawan
Ia mengaku dirinya tidak mengenal dengan mereka pada saat anaknya memiliki masalah terkiat jual beli tanah dan anaknya diharuskan mengembalikan uang itu pada dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Situbondo.
"Yang pertama saya serahkan uang sebesar Rp 30 juta dan kedua kalinya sebesar Rp 40 juta serta ketigakalinya Rp 14 juta. Itu semua ada kuitansinya," tukasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar, mengatakan untuk sementara yang ada barang buktinya masih dua orang tersangka, sedangkan dua orang lain akan menyusul.
Menurutnya Bagus, dari perkara dua tersangka ini, penyidik menemukan barang bukti dan kerugian sebesar Rp 84 juta.
Dalam modus operandi kedua tersangka ini, kata Bagus, mereka mengatasnamakan aparat kejaksaan untuk mengurusi salah satu perkara saudara Wiwit yang sudah diputus perkaranya.
"Tersangka mengaku bisa membantu perkaranya dengan mencatut Kajari dan Kasi Pidum dengan meminta sejumlah uang memuluskan perkaranya.," kata Kasi Pidum Bagus kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan, pihaknya berkomitmen Kejari Situbondo jadi wilayah bebas korupsi (WBK), sehingga pihaknya berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk meminimalisir terjadinya masalah perkara kasus. (Izi Hartono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Catut Nama Kasi Pidum dan Kajari Situbondo untuk Lancarkan Penipuan, Dua Warga Ditahan,