Kasus Pembunuhan Sheila Von Weise, FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejari Denpasar
Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.
Proses pengembalian dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/9/2018).
Pengembalian sejumlah barang bukti ini terkait perkara pembunuhan Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Sheila Von Weise.
Seperti diketahui, Sheila Von Weise ditemukan meninggal dalam sebuah koper di St Regis Hotel Bali, pada Agustus 2014.
Barang bukti sebanyak 42 item yang terbungkus 8 kardus cokelat itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih nopol DK 1505 FB dan Toyota Kijang Innova nopol DK 1733 BS.
Sebelum resmi diserahterimakan, pihak FBI terlebih dahulu mendata ulang barang bukti tersebut di hadapan sejumlah jaksa Kejari Denpasar, serta awak media.
Dari 42 barang bukti itu di antaranya, beberapa koper yang salah satunya digunakan terpidana Heather Mack dan pacarnya, Tommy Schaefer untuk menaruh jenazah Sheila Von Weise.
Baca: Propam Polda Lampung Periksa 9 Oknum Polisi Terduga Pungli
Heather sendiri adalah anak kandung korban (Sheila).
Dalam perkara pembunuhan Sheila, Heather telah dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.
Sedangkan Tommy dijatuhi pidana penjara 18 tahun penjara.
Keduanya kini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.
Ada pula barang bukti berupa koper, telepon seluler, laptop, serta barang pribadi milik Sheila, Heather dan Tommy.
Usai mendata, pihak FBI dan kejaksaan mendatangani berita acara serah terima barang bukti.
"Pengembalian barang bukti ini, karena sebelumnya dipinjamkan ke FBI terkait perkara pembunuhan WN Amerika Serikat atas mana Sheila Von Weise tiga tahun lalu di Bali," jelas Kepala Kejari Denpasar, Sila Halolongan Pulungan di hadapan awak media.
"Peminjaman barang bukti ini ada kaitannya dengan perkara yang terjadi di Amerika. Perkara yang terjadi di sini (Bali) yang dilakukan oleh Heather dan Tommy dengan perkara di Amerika saling berkaitan. Sehingga diperlukan barang bukti oleh pihak FBI," imbuhnya.
Terkait kasus di Amerika, pada Oktober 2015, FBI menangkap pelaku lainnya di Chicago, Illinois, Amerika Serikat atas sangkaan bersama-sama terpidana Heather Mack dan Tommy Schaefer merencanakan pembunuhan Sheila Von Weise.
Baca: Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin Target Raih 70 Persen Suara di Jatim
Selama proses penyidikan berlangsung, FBI telah beberapa kali meminta barang bukti yang disita oleh penyidik Kepolisian RI.
Lalu melalui surat Legal Attache FBI pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta meminta bantuan kepada Jaksa Agung RI untuk memastikan barang bukti terkait disimpan.
"Pelaksanaan peminjaman barang bukti diselenggarakan Jumat, 18 November 2016 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Selanjutnya barang bukti tersebut digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan yang melibatkan Robert Ryan Justin Bibbs di Amerika Serikat," kata Sila.
Robert Ryan Justin Bibbs sendiri telah dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Amerika Serikat.
Robert dinyatakan bersalah dalam tindak pidana bekerjasama melakukan pembunuhan di luar Amerika Serikat terhadap warga Amerika Serikat bernama Sheila Von Weise.
"Setelah dikembalikan oleh FBI, terkait eksekusi nantinya beberapa barang bukti akan dimusnahkan dan ada dirampas atau dilelang oleh negara," jelas Sila.
Assistant Legal Attache FBI, Nathaniel Le menyatakan, dalam proses penyidikan di Amerika pihaknya banyak mendapat bantuan dari pihak Indonesia, terutama peminjaman barang bukti.
"Barang bukti ini terkait dengan perkara di Bali dan Amerika. Pemerintah Indonesia sangat mendukung dengan peminjaman barang bukti ini untuk mengungkap tersangka lainnya di Amerika," ucapnya didampingi anggota FBI, Steven.
Dikatakannya, pengembalian barang bukti ini karena kasus yang ditanganinya telah selesai dan tersangka telah dijebloskan ke penjara.
"Perkara di Amerika sudah selesai dan tersangka sudah dipenjara. Sekali lagi, saya mewakili FBI berterimakasih kepada Indonesia, terutama Kejaksaan RI," kata Nathaniel Le.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul FBI Kembalikan Barang Bukti ke Denpasar Terkait Pembunuhan WN Amerika Sheila Von Weise