Korban Beli Rumah Tipe 54/70 Rp 60 Juta Namun Tak Kunjung Diterima, Harisman Jadi Korban Penipuan
Keduanya sebagai korban yang telah membayarkan sejumlah uang pada tiga terdakwa untuk satu unit rumah
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Sidang kasus penipuan rumah murah di Kota Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/9/2018).
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, Wildan Amarul Husna sebagai Direktur Utama PT Jaka Tingkir Abadi, Iwan Cica Erlangga sebagai Komisaris Syna Group dan Irfan Kurniawan sebagai Direktur PT Multi Hataya Partner.
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi Harisman dan Prima Aulia. Keduanya sebagai korban yang telah membayarkan sejumlah uang pada tiga terdakwa untuk satu unit rumah.
"Ditawari istri teman saya bahwa ada penjualan rumah murah, untuk promosi 20 unit rumah pertama seharga Rp 60 juta dengan tipe 54/70 meter persegi di Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung," ujar Harisman di persidangan tersebut.
Akhirnya, ia membeli rumah itu dengan menyerahkan booking fee senilai Rp 5 juta secara transfer. Kemudian pada tanggal yang sama, ia juga menyerahkan uang Rp 52 juta untuk booking promo via transfer dengan rekening penerima Indah Meylani selaku marketing Syna Group. Kedua pembayaran dilakukan pada 18 Maret.
"Lalu pada 18 Maret 2017 membayar lunas sebesar Rp 3 juta di kantor PT Anairis Putri Cahaya di kawasan Arcamanik Kota Bandung sehingga rumah dibayar lunas Rp 60 juta," kata dia.
Hanya saja, hingga kini, rumah tersebut tak kunjung ia terima. Bahkan sertifikatnya pun ia tak pernah melihatnya. "Saya sempat datangi lokasi rumah kavling, ternyata belum dibangun apapun. Saya tanya ke warga sekitar ternyata tanahnya pun belum dibayat, perizinan juga belum ada. Setelah itu saya laporan ke Polrestabes Bandung," kata dia.
Hal senada dikatakan Prima Aulia. Pada April 2017, ia membeli kavling siap bangun di lokasi yang sama dengan Harisman seharga Rp 175 juta dengan tipe 54/70 meter persegi. Pembayaran dilakukan bertahap atau dicicil. Pertama, pada 27 April ia membayar booking fee sebesar Rp 5 juta dengan sistem transfer ke rekening atas nama PT Anairis Putri Cahaya.
Berlanjut pada 13 Mei 2017, saya membayar down payment sebesar Rp 30 juta ke penerima yang sama. Kemudian pada 23 Mei membayar Rp 30 juta, Pda 3 Juni 2017 membayar Rp 30 juta.
"Lalu pada 10 Juni membayar Rp 80 juta untuk pelunasan. Semua pembayaran ditransfer ke rekening PT Anairis Putri Cahaya,"ujarnya.
Usai pelunasan, ia dijanjikan bahwa rumah akan diserah terimakan setelah 9 bulan 1 minggu. Pada 10 Juni itupula, ia melakukan PPJB dengan Syna Group yang diwakili Iwan Cica Erlngga di Notaris Al Mimin.
"Setelah sembilan bulan, saat ini rumah tidak saya terima. Uang juga tidak dikembalikan," katanya.
Dalam berkas dakwaan yang diterima Tribun dari jaksa Fitriani, terungkap ada 38 konsumen yang telah membeli tanah kavling untuk rumah siap bangun di wilayah Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung itu.
Mereka umumnya membayar Rp 42 juta hingga Rp 60 juta. Sehingga total uang yang sudah dibayarkan mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Saat menawarkan kavling siap bangun tersebut, Syna Group menjanjikan rumah konsumen segera dibangun setelah pembayaran tahap eprtama dan akan selesai setelah 9 bulan 1 minggu namun hingga saat ini, semua konsumen belum menerima kavling rumah sebagaimana dijanjikan," kata Jaksa. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.