Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Cinta Ungkap Hubungan Terlarang Pelayan Toko, Kerinduan Menuntunnya ke Sel Penjara

Karena merasa sedih dan bercampur sakit hati, usai keperawanannya direnggut oleh sang kekasih, korban RR pun pulang ke rumahnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Surat Cinta Ungkap Hubungan Terlarang Pelayan Toko, Kerinduan Menuntunnya ke Sel Penjara
(Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra)
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu Rohul 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNNEWS.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko perabot di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu diamankan polisi atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kejadian itu bermula di kontrakan berukuran lebih kurang 4x6 meter yang berlokasi di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Di rumah kontrakan itu RN (22) pertama kali melakukan hubungan badan layak suami-istri dengan sang kekasihnya, yakni perempuan berinisial RR (17).

Dengan berdalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, RN merayu sang kekasih agar mau melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami-istri yang sedang memadu kasih.

Karena merasa sedih dan bercampur sakit hati, usai keperawanannya direnggut oleh sang kekasih, korban RR pun pulang ke rumahnya.

RR tidak mau lagi berkomunikasi dengan sang kekasih.

Berita Rekomendasi

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, saat Konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu, ‎mengungkapkan, apa yang dilakukan RN kepada RR terungkap dan diketahui oleh kedua orangtua korban berdasarkan surat cinta yang diberikanya kepada sang kekasih.

Baca: Seniman Indonesia tampilkan Annah, anak Jawa korban pelukis Gauguin, di London

Surat cinta itu dikirimkan tidak berapa lama, pasca melakukan hubungan terlarang itu.

"Dalam surat cinta itu, pelaku menumpahkan seluruh perasaan hatinya yang tidak bisa bertemu dengan sang kekasih, sejak kejadian hubungan terlarang tersebut," terangnya.

Kompol Arvin menerangkan, dugaan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan pelaku RN berawal pada Selasa (12/7/2018).

RN mengajak korban RR ke rumah kotrakannya yang terletak di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.

Dilanjutkanya, sesampai di kontrakan, pelaku RN mengajak sang kekasih ke dalam kontrakan dan lansung mengajak untuk melakukan hubungan badan, sontak korban menolak.

Diakuinya, untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat merayu korban dengan dalih cinta dan akan bertanggung jawab dengan berjanji akan menikahinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas