Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Cinta Ungkap Hubungan Terlarang Pelayan Toko, Kerinduan Menuntunnya ke Sel Penjara

Karena merasa sedih dan bercampur sakit hati, usai keperawanannya direnggut oleh sang kekasih, korban RR pun pulang ke rumahnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Surat Cinta Ungkap Hubungan Terlarang Pelayan Toko, Kerinduan Menuntunnya ke Sel Penjara
(Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra)
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu Rohul 

"Meski sudah dirayu, korban tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa, karena tak kuat melawan, korban pun pasrah hingga terjadi persetubuhan itu,"katanya, kepada Tribunrohul.com, Kamis (20/9/2018).

Namun pasca kejadian itu, RR tidak mau lagi berkomunikasi dengan RN.

Bukan hanya sakit hati kepada kekasihnya, bahkan dirinya sudah dilarang oleh kedua orangtuanya untuk berkomunikasi dengan kekasihnya RN.

Pasalnya, hubungan mereka sudah diketahui oleh kedua orangtuanya, berdasarkan surat cinta yang dikirimkan pelaku RN.

Kemudian, karena sudah hampir 3 bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya karena rindu, akhirnya pada Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 18.00 WIB sore, RN mendatangi rumah RR dan langsung menjumpai kedua orangtuanya.

Saat itu, pelaku RN sempat dicerca berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua korban RR, mulai dari status hubungan dengan anaknya.

Bahkan, sampai apa saja yang telah dilakukan bersama selama pacaran.

Berita Rekomendasi

Saat itu juga pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pacarnya itu.

"Karena pelaku ingin bertanggung-jawab, akhirnya dia mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban RR. Sontak saja orangtua korban marah dan melaporkan ke Polisi,"ungkap Kompol Arvin yang saat itu didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH dan Panit II Ipda Ulik Iwanto.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Arvin, usai menerima laporan dari kedua orangtua korban, malamnya, langsung memerintahkan Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, diketahui, pelaku sedang berada di kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.

"Tanpa perlawanan, pelaku langsung kita ringkus dan kita gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya," imbuhnya.

Kompol Arvin, mengaku, bersamaan dengan pelaku, pihaknya juga juga menyita barang bukti dalam perkara pencabulan itu diantaranya, celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta karpet gulung yang dijadikan pelaku untuk alas atau tempat pelaku RR melancarkan aksinya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Donny Kusuma Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 3 Bulan Tak Bertemu, Pemuda di Rohul Masuk Bui Usai Berjumpa Orangtua Kekasih, Fakta Ini Terungkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas