Puluhan Kali Cabuli Anak Tiri, BD: 'Saya Khilaf, Lemah Iman'
Siswi SMA asal Koba sebut saja Mawar (16) menjadi korban pencabulan oleh bapak tirinya BD (40) hingga puluhan kali.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Siswi SMA asal Koba sebut saja Mawar (16) menjadi korban pencabulan oleh bapak tirinya BD (40) hingga puluhan kali.
Aksi cabul pelaku terhadap anak tirinya sudah dilakukan puluhan kali sejak Mei hingga September 2018.
Perbuatan pelaku selalu dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah.
Perbuatan tidak senonoh ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan memalukan tersebut kepada bibi korban.
Mendengar hal itu bibi Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Koba, Rabu (12/9/2018).
Mendapatkan laporan itu Personil Polsek Koba segera mengamankan pelaku.
Baca: Dua Kubu Pro dan Kontra Jokowi Bentrok di Medan, Ini Fakta-faktanya
Dalam laporannya korban mengakui bahwa ayah tirinya telah mencabulinya berulang kali, dengan cara memegang alat vital korban dan meraba raba tubuh korban pada saat ibu korban tidak berada di rumah.
Kapolsek Koba AKP, Andri Eko Setiawan kepada wartawan dalam press rilis, Jumat (21/9/2018) mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Ia kita tanggap usai adanya laporan dari korban bersama bibiknya yang datang ke Polsek, setelah kita ambil keterangan dan cukup bukti ia kita tetapkan tersangka,"ujarnya
lanjut kapolsek berdasarkan pengakuan pelaku ia mengakui sudah melakukan perbuatan itu sudah puluhan kali sejak Mei 2018.
"Kurang lebih puluhan kali tersangka sudah sering melakukan pencabulan. Aksinya dilakukan pada saat malam dan pagi, ketika ibu kandungnya keluar rumah,"ungkap Kapolsek
"Ketika kita amankan dan membawa ke kantor, tidak ada perlawanan dari tersangka, setelah kita tanyakan mereka mengakui perbuatanya, motifnya berdasarkan keterangan dari tersangka ia Khilaf, tetapi sampai berulang kali dilakukan,"tambah Kapolsek
Atas perbuatannya BD Dikenakan Undang-undang perlindgan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
"Tetapi hukumanya bisa ditambah sepertiga bila telah diputuskan oleh hakim, karena ia ini orang tua atau wali dari si korban,"jelasnya
Mengaku khilaf
Tidak banyak yang dikatakan oleh BD saat ditemui di Mapolsek Koba. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
" Saya khilaf saya lemah iman. Saya juga tidak tahu kenapa melakukan itu. saya berjanji tidak akan mengulangi lagi saat saya keluar dari penjara," ucap
Dikatakan Budi dirinya mengakui telah mencabuli anak tirinya namun tidak samba berhubungan intim.(*)