Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Sandal Ungkap Pembunuhan Siswa SMK di Pasuruan, Ini Motif Gilang Tega Bunuh Temannya

Kapolres Kota Pasuruan AKBP Rizal Martomo mengatakan, kasus ini terungkap berkat sandal yang digunakan tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepasang Sandal Ungkap Pembunuhan Siswa SMK di Pasuruan, Ini Motif Gilang Tega Bunuh Temannya
Surya/Galih Lintartika
Tersangka pembunuhan saat dirilis di Mapolres Pasuruan Kota. 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap tersangka pembunuhan dengan korban siswa SMKN 1 Grati, MBS (16) warga Dusun Kelampok Lor, Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu.

Tersangka tak lain adalah teman satu kampungnya.

Dia adalah Dimas Gilang Aditia, Desa Sumberanyar, Gilang Aditia (21).

Dia diamankan polisi di rumahnya, Kamis (20/9/2018) malam.

Korban ditemukan tewas di lapangan sepak bola Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan tepat seminggu yang lalu.

Baca: Dua Kubu Pro dan Kontra Jokowi Bentrok di Medan, Ini Fakta-faktanya

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu buah handphone (hp) Oppo F1, kaos, celana jeans, sandal jepit, sebatang kayu, modem, dan sepeda motor milik korban Yamaha Vixion Nopol N 3284 WI.

Kapolres Kota Pasuruan AKBP Rizal Martomo mengatakan, kasus ini terungkap berkat sandal yang digunakan tersangka.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyelidikan, dan pemeriksaan sejumlah saksi, ada yang mengetahui sandal ini pernah digunakan korban.

“Kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara beberapa kali, akhirnya kami simpulkan dan mengerucut satu nama. Kami tangkap dia di rumahnya,” katanya.

Dijelaskan Rizal, motif pembunuhan ini, karena tersangka kecewa sekaligus marah dengan korban.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku marah karena korban sering mengejeknya.

Korban sering mengejek dan menjelekkan tersangka di hadapan temannya.

“Dari situ, tersangka dendam dengan korban.Tersangka sangat kesal sekali dengan korban,” tambahnya.

Untuk sementara ini, Koprs Bhayangkara menerapkan pasal 338 KUP dan 365 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas