Tipu Mantan TKI, Pedagang Wedang Uwuh Ini Habiskan Uang Hasil Kejahatan untuk Karaoke
Jajaran Resmob Polres Bantul berhasil menangkap Amirudin (47), pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mantan TKI Saudi Arabia.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Jajaran Resmob Polres Bantul berhasil menangkap Amirudin (47), pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mantan TKI Saudi Arabia.
Pelaku mengaku mendapatkan informasi keberadaan calon korban dengan cara keliling dari kampung ke kampung.
"Saya cari korban dari kampung ke kampung. Saya tanya-tanya dulu sama warga (sekitar lokasi). Saya keliling, nyambi jualan wedang uwuh," kata Amirudin di hadapan petugas, saat pres rilis, di Mapolres Bantul, Jumat (21/9/2018)
Lelaki paruh baya ini mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan TKI sejak tiga tahun terakhir. Wilayah operasi yang dijalankan, di sekitar Magelang dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Uang dari hasil kejahatan digunakan oleh Amirudin untuk kebutuhan hidup dan memenuhi kesenangan pribadi.
"Uangnya habis untuk main karaoke," ucapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bantul, Kompol Donny Zuliyanto, mengungkapkan, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan mendalam atas terungkapnya kasus ini.
Menurutnya, sejauh ini di hadapan petugas, pelaku mengaku menjalankan aksi penipuan hanya seorang diri.
Namun tidak menutup kemungkinan, nantinya, dari hasil pengembangan akan ditemukan pelaku-pelaku lain.
"Kita masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini. Karena operasinya luas, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku atau korban-korban lain," ungkapnya.
Ditambahkan KBO Reskrim polres Bantul, Iptu Muji Suharjo, menjelaskan, modus operasi yang dilakukan pelaku untuk menipu korban dengan cara mengaku sebagai petugas PJTKI yang mengurusi mantan TKI asal Arab Saudi.
Pelaku merupakan spesialis, hanya mengincar mantan TKI asal Saudi Arabia. Mencari korban dengan cara datang ke kampung-kampung, siapa saja yang baru pulang kerja dari luar negeri.
"Ketika sudah menemukan mantan TKI asal Saudi Arabia. Dia akan datangi rumah korban dengan menggunakan plat kendaraan palsu, dan mengaku sebagai petugas dari PJTKI," terang dia.
Di kabupaten Bantul, diungkapkan Muji, pelaku mengaku sudah menipu dua orang yang merupakan mantan TKI. Masing-masing berasal dari Pajangan dan sedayu.
Kepada korban, pelaku memintai sejumlah uang dengan iming-iming akan diberi pekerjaan packing alat-alat kesehatan. Gajinya Rp 750 ribu/Minggu.
Atas perbuatannya, kepada pelaku, petugas menjerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya. (*)