Lima Caleg di Kota Tegal Ternyata Mantan Napi Kasus Kriminal dan Narkoba
Dari ratusan calon yang masuk DCT, ternyata beberapa di antaranya merupakan mantan narapidana (napi).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019, Jumat (21/9/2018) kemarin.
Dari ratusan calon yang masuk DCT, ternyata beberapa di antaranya merupakan mantan narapidana (napi).
Mereka lolos setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan.
Komisioner KPU Kota Tegal, Siti Mudrikah mengatakan, jumlah caleg yang ditetapkan sebanyak 326 orang.
Mereka terdiri dari 193 laki-laki dan 133 perempuan.
Namun ternyata, lima di antaranya pernah tersandung kasus kriminal dan narkoba.
"Ya mereka berlima dinyatakan lolos setelah memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Mudrikah kepada Tribunjateng.com, Sabtu (22/9/2018).
Baca: Rumahnya Dipermasalahkan Eko Purnomo karena Menghalangi Akses Jalan, Apa Kata Rohanda?
Menurut dia, syarat yang telah dipenuhi ke lima caleg itu yakni pengumunan secara terbuka ke media massa, melampirkan bukti pengumumannya, dan melampirkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Komisioner KPU lainnya, Thomas Budiono mengatakan, setelah penetapan DCT, tahap selanjutnya yakni pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019 mendatang.
Kegiatan kampanye yang diperbolehkan antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial dan kegiatan lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 5 Caleg di Kota Tegal Mantan Napi Kasus Kriminal dan Narkoba