Penangkapan Dosen di Maumere Berawal dari Pemberian Rokok Berisi Lintingan Ganja kepada Polisi
Tersangka pemilik ganja, SFK (39) mengaku menyesal telah menggunakan ganja hingga diciduk aparat polisi dari kediamannya di Kota Maumere.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo’a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Tersangka pemilik ganja, SFK (39) mengaku menyesal telah menggunakan ganja hingga diciduk aparat polisi dari kediamannya di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/9/2018) pukul 18.30 Wita.
Kepada Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang SIK, SFK menyatakan dirinya menyesal dan tak ingin mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya menyesal dan tidak mau mengulanginya lagi," ujar SFK, yang mengenakan penutup muka ketika memberikan keterangan dalam press conferense yang dihadiri Wakapolres Sikka Kompol Iwan Iswayudi dan Kasat Narkoba Iptu Anas, serta beberapa penyidik Satuan Narkoba.
Baca: Oknum Dosen Pemilik Ganja Diciduk Polisi
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, Jumat siang, SFK tertangkap bermula dari komunikasinya dengan seorang anggota Polres Sikka yang diminta datang ke rumah.
Kepada anggota itu, SFK menyerahkan rokok merek Surya 12 yang didalamnya berisi lintingan ganja yang mengejutkan anggota Polres Sikka.
Anggota polisi tersebut menolak rokok itu, sebab dirinya mengisap rokok Sampoerna.
Tak berselang lama setelah pertemuan itu, beberapa anggota Polres Sikka dipimpin Kasat Narkoba mendatangi kediaman SFK.
Baca: Anna Meninggal Terjatuh dari Motor Usai Coba Mempertahankan Tasnya dari Penjambret
Dia mengira anggota polisi hendak memesan barang kerajinan gading, ternyata mereka sudah mengincarnya.
Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja lalu membawanya ke Polres Sikka untuk dimintai keterangan.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul SFK, Oknum Dosen di Maumere, Menyesal Telah Mengonsumsi Ganja