Rumahnya Dipermasalahkan Eko Purnomo karena Menghalangi Akses Jalan, Apa Kata Rohanda?
Salah satu bangunan yang menghalangi rumah Eko Purnomo adalah rumah tembok dua lantai yang ditempati Rohanda.
Editor: Dewi Agustina
Eko menjelaskan dari surat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung itu, akses jalan yang seharusnya dimilikinya, berdasarkan dari denah BPN yang diarsir, sekarang beralih fungsi menjadi rumah dua lantai milik Rohanda.
Permasalahan muncul ketika rumah kontrakan Rahmat dengan kode 00237 yang berada tepat di depan rumah Eko dan Kontrakan milik yana dengan kode 03957 yang berada di samping kanan rumah Eko membangun berbarengan tahun 2016 sehingga Eko tak lagi memiliki akses jalan.
Sementara itu dari pihak Eko yang sekarang mempunyai akses jalan baru, merasa tidak puas dan haknya yang belum dimiliki seratus persen.
Eko mengatakan harusnya yang memberikan akses jalan itu Rohanda yang ada di surat BPN, bukan orang lain.
Baca: Cerita di Balik Angka 01 dan 02, Usulan Megawati yang Membuat Suasana Menjadi Cair
"Mengacu surat dari denah BPN harusnya Bu Rohanda yang memberikan akses jalan, bukan dari orang lain, tapi saya terima saja karena yang memberikan akses jalan itu (keluarga Alm Imas) dengan ikhlas memberikannya," ujar Pak Eko saat ditanya Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (20/9/2018).
Eko menegaskan dirinya akan tetap menjual rumah itu tetapi haknya itu harus terpenuhi 100 persen, dan jalan gang dari denah BPN yang diarsis itu dikembali sesuai fungsinya.
Selanjutnya Eko akan menunggu perkembangan di lapangan, jika pihak keluarga Rohanda masih tetap disitu, Pak Eko pun akan melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Jawaban Rohanda saat Rumahnya Dipermasalahkan Pak Eko, Ada Satu Alasan Kuat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.