Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Kapal Penyelundupan Solar di Perairan Cempa Tinggal Tunggu Petunjuk Jaksa

Berkas tersangka Sapar, nakhoda kapal pembawa BBM jenis solar tanpa dokumen resmi di perairan Cempa, , kini dalam proses menu

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Perkara Kapal Penyelundupan Solar di Perairan Cempa Tinggal Tunggu Petunjuk Jaksa
Istimewa
Anggota Ditpolairud Polda Kepri saat mengamankan KM Surya Bakti yang memuat BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Berkas tersangka Sapar, nakhoda kapal pembawa BBM jenis solar tanpa dokumen resmi di perairan Cempa, Kecamatan Senayang Lingga, 31 Agustus 2018 lalu kini dalam proses menuju P21.

"Sudah proses penyidikan, dan semua berkas saat ini sudah ke Jaksa untuk dilakukan penelitian masuk tahap P21," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta T SIK, Minggu (23/9/2018).

Benyamin menyebutkan, kasus ini berawal dari kecurigaan kapal Patroli Polisi Barelang XXXI - 3001 pada saat itu yang sedang melaksanakan patroli melihat KM SURYA BAKTI GT.6 membawa muatan.

"Saat itu anggota pun merapatkan kapal dan melakukan pemeriksaan. Kapal tersebut ternyata bermuatan BBM jenis Solar sebanyak 50 drum," katanya.

Baca: Mobil Melaju Kencang saat Jembatan Emas Terbuka, Dua Orang Meninggal Terjun dari Ketinggian 20 Meter

Kurang lebih 10.000 liter BBM jenis solar tersebut, saat pemeriksaan diketahui tidak memiliki izin dokumen yang sah dari pemerintah.

"Kapal beserta 6 orang ABK dan muatan di adhock itu langsung dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, diduga melakukan Tindak Pidana tentang Migas sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf b UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sub pasal 480 KUHPidana. (dra)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Berkas Kapal Penyeludupan Solar Masuk P21, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas