Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bercak Darah Haringga Masih Menempel di Sepatu dan Kayu Setinggi 2 Meter

Seperti papan balok setinggi dua meter, sepatu, pecahan piring, balok kayu, pakaian yang dipakai pelaku saat menganiaya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bercak Darah Haringga Masih Menempel di Sepatu dan Kayu Setinggi 2 Meter
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Petugas Polrestabes Bandung dengan sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirila tewas di GBLA Bandung, Minggu (23/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sejumlah barang bukti terkait pengeroyokan Haringga Sirla (23) warga Jakarta Barat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Minggu (23/9) sebelum laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta‎ diamankan polisi.

Barang bukti tersebut dihadirkan pada press conference pengungkapan delapan orang terlibat kasus pengeroyokan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka pada Senin (24/9/2018).

Pantauan Tribun, barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk menganiaya korban. Seperti papan balok setinggi dua meter, sepatu, pecahan piring, balok kayu, pakaian yang dipakai pelaku saat menganiaya.

Baca: Satu Orang Tewas Dikeroyok Sebelum Pertandingan Persib Melawan Persija

Bahkan, papan kayu setinggi dua meter itu masih menyisakan bercak darah yang hampir mengering. Tidak hanya itu, diduga bercak darah sudah mengering juga tampak di bagian depan sepatu berwarna putih bagian kiri.

Dalam video rekaman pengeroyokan brutal itu, tampak Haringga yang sudah bertelanjang dada diseret, dilempari beragam benda. Lebih tragis lagi, saat korban sudah tak sadarkan diri, ia diseret dalam kondisi tubuhnya berlumuran darah.

Sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan Haringga
Sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirila tewas di GBLA Bandung, Minggu (23/9/2018)

"Korban meninggal di lokasi kejadian. Dipukul oleh berbagai benda, salah satunya kayu, piring dan sebagainya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Mulana. Polisi sudah mengamankan delapan orang dan dijadikan tersangka. Namun, tersangka diyakini bertambah.

"Tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan diancam pidana lebih dari 7 tahun. Ke delapan pelaku ini mereka semua peran sendiri,ada yang menendang, memukul dengan besi dan ada juga dengan alat seperti ini (keling)" kata Yoris.

Berita Rekomendasi

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain pengeroyok Haringga hingga tewas. "Massa sangat banyak, sekitar lebih dari 30 orang terlibat. Kami minta pelaku yang ikut menganiaya menyerahkan diri," ujar Yoris.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas